Tanah Bisa Ditetapkan Sebagai Terlantar Bila Tak Dimanfaatkan, Ini Kriterianya!
Daftar Isi
Banyak pelaku usaha atau individu mengira bahwa begitu sertifikat hak atas tanah beralih ke tangan mereka, tanah tersebut bisa didiamkan begitu saja tanpa batas waktu. Padahal, dalam hukum agraria Indonesia, tanah memiliki fungsi sosial yang wajib dipenuhi oleh setiap pemegang hak.
Jika tanah dibiarkan menganggur dan tidak dirawat, siap-siap saja berhadapan dengan sanksi administratif hingga kiamat terburuk bagi pemilik aset: penetapan sebagai tanah terlantar dan disita oleh negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan pengendalian lapangan menjadi kunci utama dalam mengawasi pemanfaatan tanah ini.
Aturan Main: Jeda Waktu 2 Tahun Setelah Hak Terbit
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pemegang hak atas tanah—baik korporasi maupun perorangan—memiliki kewajiban mutlak untuk memanfaatkan tanahnya sesuai tujuan pemberian hak paling lama 2 tahun sejak hak tersebut diberikan.
Artinya, dalam jendela waktu 2 tahun tersebut, pemegang hak wajib melakukan aktivitas riil:
- Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan ruang tata kota (Rencana Detail Tata Ruang/RDTR).
- Mengusahakan dan mengelola lahan dengan baik.
- Memelihara fasilitas serta menjaga kesuburan tanah.
- Rela melepaskan tanah apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan umum/negara.
Kriteria & Indikator Tanah Terlantar (Hak Milik vs HGB/HP/HPL)
Pemerintah tidak menyamaratakan indikator penelantaran tanah. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar, objek penertiban meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL).
Berikut adalah perbedaan kriteria penelantaran tanah berdasarkan jenis haknya:
| Jenis Hak Atas Tanah | Kriteria Pemicu Kategori “Terlantar” | Jangka Waktu Indikator |
|---|---|---|
| Hak Milik (Freehold) | * Sengaja tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan. * Tidak dipelihara secara fisik. * Dikuasai oleh masyarakat/pihak lain dan berubah menjadi perkampungan tanpa hubungan hukum yang sah. | Secara terus-menerus selama 20 tahun |
| HGB, Hak Pakai, & HPL | * Tidak dimanfaatkan sesuai tujuan awal pemberian hak. * Telah dimasuki atau dikuasai oleh pihak ketiga akibat kelalaian pemegang hak dalam menjaga bidang tanahnya. | Terindikasi sejak 2 tahun pasca-hak terbit |
Catatan Penting: Penetapan status terlantar ini bisa berlaku secara seluruh bidang tanah jika memang total lahan diabaikan, atau hanya berlaku pada sebagian bidang tanah jika area yang ditelantarkan hanya mencakup luasan tertentu saja.
Alur Administratif: 4 Tahapan Menuju Penyitaan oleh Negara
Proses pencabutan hak atas tanah terlantar tidak terjadi secara mendadak atau ujug-ujug. Pemerintah menerapkan prosedur administratif yang rigid untuk memberikan kesempatan bagi pemilik tanah membela haknya.
- 1. Tahap Inventarisasi: Kantor Pertanahan melakukan pendataan tanah yang terindikasi terlantar. Tahap ini bisa dipicu oleh laporan pemegang hak sendiri, hasil pemantauan BPN, laporan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun aduan masyarakat.
- 2. Tahap Evaluasi: Tim di tingkat wilayah mengecek langsung ke lapangan guna memastikan apakah tanah benar-benar tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dirawat secara sengaja.
- 3. Tahap Peringatan Bertahap: Jika evaluasi membuktikan adanya unsur penelantaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi akan melayangkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Setiap peringatan memberikan tenggat waktu bagi pemilik untuk mulai membangun atau memanfaatkan lahannya.
- 4. Usulan & Penetapan: Jika setelah Surat Peringatan Ketiga pemilik tanah tetap bergeming secara sengaja, Kepala Kanwil BPN akan mengusulkan kepada Menteri ATR/BPN untuk menetapkan lahan tersebut sebagai Tanah Terlantar.
Begitu Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN terbit, hubungan hukum antara pemilik lama dengan tanah tersebut resmi terputus, sertifikat haknya dihapus, dan tanah tersebut otomatis kembali berstatus sebagai Tanah Negara.
Filosofi Hukum: Penegakan Fungsi Sosial Lahan
Ketentuan tegas ini berakar langsung pada Pasal 6 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan landasan moral hukum tanah Indonesia:
“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jika kewajiban sosial tersebut dilanggar dengan sengaja ditelantarkan, maka hak atas tanah tersebut dapat dihapuskan demi hukum.”
Filosofi utama dari penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif negara untuk merampas aset warganya. Pemerintah memutus hubungan hukum pemilik lama demi mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang sempat mati suri agar kembali produktif demi kemakmuran rakyat banyak.
Tanah-tanah eks-terlantar yang telah kembali menjadi milik negara tersebut nantinya akan diredistribusikan secara selektif melalui beberapa pos strategis:
- Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): Dibagikan kembali kepada masyarakat/petani kecil guna pemerataan ekonomi.
- Redistribusi Tanah: Untuk kepentingan penataan pemukiman dan pertanian rakyat.
- Badan Bank Tanah: Dikelola sebagai cadangan lahan negara untuk proyek strategis nasional, fasilitas umum, atau pembangunan berkeadilan lainnya.
