Pemegang IUP Batu Bara di Kalteng Digugat PKPU, PT Energi Bebara Sejahtera Hadapi Sidang Pembuktian
Para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menempatkan PT Energi Bebara Sejahtera dalam PKPU Sementara selama 45 hari.
JAKARTA – Perusahaan tambang batu bara PT Energi Bebara Sejahtera (EBS) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua perusahaan, yakni PT Pro Energi dan PT Petroprima Sejahtera, serta terdaftar dengan Nomor Perkara 218/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 15 Juli 2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menempatkan PT Energi Bebara Sejahtera dalam PKPU Sementara selama 45 hari.
Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas serta mengangkat Daniel Marbun, S.H. dan Paulus Lubis, S.H. sebagai tim pengurus apabila PKPU sementara dikabulkan. Keduanya juga diminta menjadi kurator apabila pada akhirnya perusahaan dinyatakan pailit.
Selain itu, para pemohon meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada PT Energi Bebara Sejahtera.
Persidangan Masuk Tahap Pembuktian
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara masih berstatus persidangan.
Sidang perdana berlangsung pada 22 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat. Persidangan kemudian beberapa kali ditunda untuk melengkapi legal standing, pembacaan permohonan, serta memberikan kesempatan kepada termohon menyampaikan jawaban.
Pada 12 Agustus 2026, persidangan memasuki agenda pembacaan permohonan dan kelengkapan legal standing.
Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026 dengan tahapan jawaban termohon sekaligus pembuktian.
Hingga tahap tersebut, majelis hakim belum memutuskan apakah permohonan PKPU akan dikabulkan atau ditolak.
Pemegang IUP Batu Bara
PT Energi Bebara Sejahtera dikenal sebagai perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dokumen perkara yang dipublikasikan pengadilan tidak menjelaskan besaran utang maupun hubungan hukum yang menjadi dasar permohonan PKPU dari kedua kreditur.
Apabila nantinya permohonan dikabulkan, perusahaan akan memasuki masa PKPU sementara selama paling lama 45 hari. Dalam periode tersebut, debitur dan kreditur diberikan kesempatan menyusun rencana perdamaian atau restrukturisasi utang di bawah pengawasan hakim dan pengurus yang ditunjuk pengadilan.
Sebaliknya, apabila syarat PKPU tidak terbukti, majelis hakim dapat menolak permohonan tersebut sehingga perusahaan tetap melanjutkan kegiatan usahanya seperti biasa.
Fakta Perkara
- Nomor perkara: 218/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
- Pemohon: PT Pro Energi dan PT Petroprima Sejahtera
- Termohon: PT Energi Bebara Sejahtera
- Status: Persidangan
- Agenda berikutnya: 19 Agustus 2026 (jawaban termohon dan pembuktian)
- Objek permohonan: PKPU sementara selama 45 hari terhadap PT Energi Bebara Sejahtera.
