Senin, 24 Agustus 2026

Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU Sementara PT Cemerlang Asa Mandiri

Permohonan PKPU didaftarkan pada 17 Juli 2026 oleh PT Putra Sarana Transborneo melalui kuasa hukumnya, Mark Adrianus Ambarita, S.H., M.H.

Daftar Isi
  1. Proses Persidangan Berjalan Cepat
  2. Apa Arti PKPU Sementara?

JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Cemerlang Asa Mandiri dalam perkara yang diajukan oleh PT Putra Sarana Transborneo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 220/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Status perkara kini tercatat sebagai PKPU Sementara.

Permohonan PKPU didaftarkan pada 17 Juli 2026 oleh PT Putra Sarana Transborneo melalui kuasa hukumnya, Mark Adrianus Ambarita, S.H., M.H.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan PT Cemerlang Asa Mandiri berada dalam PKPU sementara selama paling lama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat Willman Manataptua, S.H. sebagai pengurus yang akan bertugas selama proses PKPU berlangsung dan menjadi kurator apabila debitur kemudian dinyatakan pailit.

Proses Persidangan Berjalan Cepat

Perkara ini bergulir relatif cepat sejak didaftarkan pada pertengahan Juli 2026.

Sidang pertama digelar pada 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak dan pembacaan permohonan. Persidangan kemudian berlanjut dengan penyampaian jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan.

Majelis hakim semula menjadwalkan pembacaan putusan pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan riwayat perkara di SIPP, pada tanggal tersebut status perkara berubah menjadi PKPU Sementara, sementara rapat permusyawaratan majelis dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026.

Apa Arti PKPU Sementara?

PKPU sementara bukan berarti perusahaan langsung dinyatakan pailit.

Dalam mekanisme Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PKPU merupakan kesempatan yang diberikan kepada debitur untuk merundingkan penyelesaian utang dengan para kreditornya melalui proposal perdamaian.

Selama masa PKPU sementara, pengurusan harta debitur dilakukan bersama-sama oleh direksi perusahaan dan pengurus yang ditunjuk pengadilan. Dalam periode ini, para kreditur akan diberi kesempatan menyampaikan tagihan dan membahas kemungkinan restrukturisasi utang.

Apabila tercapai perdamaian yang disetujui para kreditur dan disahkan pengadilan, perusahaan dapat terhindar dari kepailitan. Sebaliknya, apabila perdamaian gagal dicapai, debitur berpotensi dinyatakan pailit.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.