Jumat, 19 Juni 2026

BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal Asal China di Tangerang, Amankan Aset Senilai Rp27,6 Miliar

Daftar Isi
  1. Pasokan Impor Jalur Gelap Lolos Lewat Pasar Elektronik
  2. Ancaman Pidana Kesehatan dan Risiko Gagal Ginjal
  3. Gandeng Polri Jelang Gelar Perkara di Korwas PPNS

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal skala raksasa di kawasan Tangerang, Banten. Langkah hukum intervensi hulu ini berhasil melumpuhkan jaringan peredaran produk kecantikan tanpa izin edar (TIE) yang ditaksir memiliki nilai omzet ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

Vonis penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Jumat, 5 Juni 2026. Keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini merupakan buah manis dari komitmen intelijen BPOM yang melakukan pengintaian dan pengamatan mendalam selama satu tahun terakhir pasca-menerima laporan pengaduan dari masyarakat.

Pasokan Impor Jalur Gelap Lolos Lewat Pasar Elektronik

Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan sementara, gudang logistik tersebut diketahui telah beroperasi secara culas sejak tahun 2024. Modus operandi yang dijalankan adalah mendatangkan pasokan kosmetik secara ilegal langsung dari China tanpa melewati rangkaian uji kesehatan serta mengabaikan kewajiban kepabeanan.

Di lokasi kejadian, penyidik BPOM mengamankan total barang bukti sebanyak 956 item dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.082.039 buah kosmetik siap edar. Jutaan barang bukti tersebut terbagi ke dalam dua klaster pelanggaran:

  1. Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE): Mencapai 890 item dengan volume 1,8 juta buah, senilai Rp22,1 miliar.
  2. Kosmetik Tanpa Dokumen Importasi (Jalur Tikus): Mencapai 263.794 buah produk yang masuk secara tidak resmi, senilai Rp5,5 miliar.

Beberapa merek kosmetik impor ilegal populer yang disita dan ditarik dari pasaran di antaranya meliputi Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

“Sebagian besar kosmetik ilegal ini dipasarkan melalui pasar elektronik (e-commerce) sehingga cakupan distribusinya sangat luas ke seluruh Indonesia. Produk ini tidak memiliki izin edar dan kita tidak tahu apa kandungannya,” tegas Taruna Ikrar dalam konferensi pers di lokasi gudang.

Ancaman Pidana Kesehatan dan Risiko Gagal Ginjal

BPOM memperingatkan masyarakat mengenai bahaya laten di balik harga murah kosmetik ilegal yang marak dijual secara daring. Produk-produk yang tidak melewati penyaringan laboratorium BPOM ini memiliki risiko kerentanan tinggi mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, seperti merkuri atau hidrokuinon. Jika diaplikasikan ke kulit secara terus-menerus, produk tersebut dapat memicu kerusakan jaringan kulit luar, kanker, hingga komplikasi berat berupa gagal ginjal akibat penyerapan zat beracun ke dalam tubuh.

Di sisi hilir, dampak buruk ini nyata dirasakan oleh konsumen, salah satunya Amelia (28), warga Panongan, Tangerang. Tergiur harga pelembab wajah instan yang dijual miring seharga Rp6.000—jauh di bawah harga pasar resmi Rp25.000—ia harus menerima kenyataan wajahnya kusam dan rusak. “Saat dipakai rasanya di wajah sangat panas. Di produknya juga ternyata tidak ada label BPOM asli,” ungkap ibu satu anak tersebut.

Selain mengancam keselamatan konsumen, penindakan ini krusial untuk menjaga ekosistem usaha domestik yang sehat dan berkeadilan. Pembiaran terhadap penyelundupan kosmetik TIE dinilai dapat membunuh keberlangsungan bisnis para pelaku usaha kosmetik lokal dan legal yang telah patuh membayar pajak serta mengurus izin resmi negara.

Gandeng Polri Jelang Gelar Perkara di Korwas PPNS

Secara yurisdiksi penegakan hukum, kasus ini dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan pidana. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa entitas gudang tersebut awalnya terdaftar sebagai perusahaan resmi. Namun, dalam pengawasan hilir, perusahaan terbukti menyalahgunakan izin dengan mengedarkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan nasional.

Guna menuntaskan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan berkoordinasi ketat dengan Korwas (Koordinator Pengawas) PPNS Bareskrim Polri. “Polri akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu di Korwas. Setelah status hukum ditetapkan, baru kita jalankan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” jelas Tubagus Ade Hidayat.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para aktor intelektual dan pemilik gudang terancam dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi hukum pidana khusus ini mematok sanksi yang sangat menjerakan, yakni hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar untuk setiap delik pelanggaran produk.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.