Gugatan Renvoi Prosedur Kandas, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Direktur Utama PT Yufa Kalimantan
Daftar Isi
JAKARTA, NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat barisan putusan di tingkat hulu peradilan niaga terkait sengketa verifikasi daftar piutang dalam kepailitan. Majelis Hakim Agung menolak secara mutlak permohonan kasasi yang diajukan oleh Winston P. Simanjuntak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Yufa Kalimantan.
Dalam amar putusan perkara nomor 310 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang diketuk pada Rabu, 6 Mei 2026, Mahkamah Agung menyatakan bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh pihak manajemen perseroan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dampak hilir dari putusan ini, Pemohon Kasasi wajib memikul seluruh denda administrasi biaya perkara.
Hulu Sengketa: Perlawanan terhadap Daftar Piutang lewat Renvoi Prosedur
Sengketa ini bermula dari proses insolvensi dan pemberesan aset pailit yang menimpa PT Yufa Kalimantan di tingkat pengadilan niaga pertama. Winston P. Simanjuntak, bertindak selaku pimpinan tertinggi korporasi, mengajukan keberatan hukum melalui mekanisme gugatan Renvoi Prosedur (bantahan terhadap daftar klasifikasi piutang).
Gugatan tersebut diarahkan secara kumulatif kepada tim kurator dan para penasihat hukum yang menjadi Termohon Kasasi, yakni Supriyadi, Halim Perdana Kusuma, Regi Julian, Yusizal, serta Muhammad Adzhan Akbar Zulkifli.
Pihak debitur mendalilkan adanya kekeliruan perhitungan nilai tagihan serta klasifikasi hak suara kreditur yang disusun oleh Tim Kurator. Namun, perlawanan tersebut kandas di tingkat Judex Facti Pengadilan Niaga, sehingga mendorong perusahaan menempuh upaya hukum hulu ke Mahkamah Agung.
Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Otoritas Pengawasan Hakim Pengawas
Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Hamdi, bersama dua Hakim Anggota Dr. Lucas Prakoso dan Dr. Heru Pramono, menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga pada tingkat pertama telah sesuai dengan koridor hukum positif yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan hukum peradilan khusus, penentuan, pencocokan, dan klasifikasi piutang (verifikasi) dalam kepailitan merupakan kewenangan absolut yang berada di bawah pengawasan ketat Hakim Pengawas dan dieksekusi oleh Kurator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa dalil bantahan yang diajukan Winston P. Simanjuntak tidak didukung oleh pembuktian dokumen akuntansi keuangan yang autentik. Alhasil, keberatan kasasi tersebut dinilai hanya berupa pengulangan fakta yang telah diuji secara utuh pada persidangan sebelumnya.
MATRIKS PROSES HUKUM RENVOI (PUTUSAN MA 310 K/2026)
[Gugatan Renvoi PT Yufa Kalimantan] -> Membantah Nilai Tagihan Tim Kurator
|
v (Pengujian di Mahkamah Agung)
[Asas Kepastian Verifikasi Piutang] -> Bukti Debitur Lemah & Hanya Mengulang Fakta
|
v
[Hilir Status Yuridis] -> KASASI DITOLAK MUTLAK (Berkekuatan Hukum Tetap)
Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Finansial Biaya Perkara
Dengan dijatuhkannya putusan kasasi ini, daftar piutang tetap dan klasifikasi kreditur PT Yufa Kalimantan yang telah disusun oleh Supriyadi dkk secara hukum dinyatakan sah, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah kurator untuk melanjutkan pembagian aset hasil likuidasi (boedel pailit) kini memiliki kepastian hukum penuh tanpa ada celah gugatan lanjutan.
Panitera Pengganti Afrizal mencatat bahwa akibat penolakan kasasi ini, Winston P. Simanjuntak dijatuhi sanksi finansial pembebanan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Merujuk pada ketetapan struk peradilan perdata khusus Mahkamah Agung, perincian biaya tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dengan rincian biaya administrasi proses kasasi senilai Rp4.980.000,00, serta tambahan meterai dan redaksi masing-masing sebesar Rp10.000,00.
