Kabulkan Gugatan Konsumen Lavanya Hills Cinere, Mahkamah Agung Perintahkan Kurator Coret 14 Unit Rumah dari Boedel Pailit
Daftar Isi
NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi memberikan kemenangan mutlak bagi 13 orang konsumen perumahan Lavanya Hills Residences, Cinere, Kota Depok, dalam sengketa kepailitan melawan tim kurator pengembang. Majelis Hakim Agung memutuskan untuk membatalkan vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menyatakan para pembeli merupakan pemilik yang sah atas unit hunian tersebut.
Dalam amar putusan perkara perdata khusus Gugatan Lain-Lain Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diketok pada Senin, 10 Maret 2025, Mahkamah Agung memerintahkan tim kurator untuk segera mencoret belasan unit rumah milik konsumen dari daftar boedel pailit perusahaan.
Hulu Sengketa: Sita Umum Kurator atas Unit Rumah Berbasis PPJB
Sengketa properti skala makro ini meletus setelah dua perusahaan pengembang terafiliasi, yakni PT Graha Cipta Suksestama dan PT Niman Internusa, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Pasca-putusan pailit, Tim Kurator yang terdiri dari Carel Ticuala, S.E., S.H., M.H., Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., dan Madyo Sidiharta, S.H., memasukkan seluruh aset perumahan Lavanya Hills Residences yang berlokasi di Jalan Raya Bukit Cinere ke dalam draf bundel harta pailit (boedel pailit) perusahaan untuk dilelang.
Langkah kurator tersebut memicu perlawanan hulu yang agresif dari 13 orang konsumen pembeli yang dikoordinasikan oleh Tusy Augustine Adibroto, Murniati, Nurbaiti, dkk. Para konsumen melayangkan Gugatan Lain-Lain karena unit-unit rumah yang tersebar di Cluster The Alaya, The Ayana, The Aleza, dan The Amala telah mereka beli dan cicil secara sah berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani sepanjang kurun waktu 2016–2020.
Konsumen sempat menelan kekalahan di tingkat pertama setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 September 2024 menolak gugatan mereka. Namun, benteng perlawanan para konsumen tidak surut dan berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Pertimbangan Hukum MA: Perlindungan Mutlak bagi Pembeli Beriktikad Baik
Majelis Hakim Agung tingkat kasasi yang dipimpin oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., menilai bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melakukan kekeliruan mendasar dalam menerapkan hukum perdata properti.
Mahkamah Agung menegaskan beberapa poin doktrin hukum krusial penentu kemenangan konsumen:
- Asas Itikad Baik: Para Penggugat (Tusy Augustine dkk) secara sah dikualifikasikan sebagai pembeli dan pemilik beriktikad baik yang wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara.
- Keabsahan PPJB Properti: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas 14 unit rumah sengketa dinyatakan sah, berlaku, dan mengikat secara materiil keperdataan.
- Pemisahan dari Boedel Pailit: Dokumen transaksi keuangan membuktikan pelunasan atau komitmen pembayaran konsumen, sehingga aset properti hunian tersebut tidak boleh dijadikan sasaran sita umum jaminan utang debitur pailit kepada kreditur perbankan (separatis).
MATRIKS ANATOMI PERLINDUNGAN KONSUMEN LAVANYA HILLS
[Developer Pailit] -----------> Harta Disita Umum oleh Tim Kurator (Boedel Pailit)
|
(Gugatan Lain-Lain)
v
[Uji Sahih Kasasi MA] --------> PPJB Sah & Konsumen Adalah Pembeli Beriktikad Baik
|
v
[Hilir Amar Putusan MA] ------> KABUL KASASI (14 Unit Rumah WAJIB DICORET dari Boedel Pailit)
Hilir Putusan: Perintah Eksekusi Akta Jual Beli dan Penerbitan Sertifikat
Diketuknya putusan kasasi ini membawa dampak hilir keperdataan yang sangat masif bagi kelangsungan hak milik para konsumen. Status hukum 14 unit rumah di Lavanya Hills Residences Cinere kini dinyatakan bersih dari jerat kepailitan pengembang dan resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mahkamah Agung memerintahkan agar seluruh proses administrasi keperdataan properti dilanjutkan. Tim Kurator serta instansi terkait (seperti Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Depok) diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing konsumen.
Sebagai konsekuensi hukum dari pembatalan putusan tingkat pertama, Panitera Pengganti Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H., mencatat pembebanan biaya perkara tingkat kasasi dibebankan kepada pihak Termohon Kasasi (Tim Kurator) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sesuai slip struk administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mahkamah Agung, jumlah tersebut mencakup biaya administrasi kasasi perdata khusus sebesar Rp4.980.000,00, ditambah biaya meterai peradilan dan redaksi dokumen putusan masing-masing senilai Rp10.000,00.
