Kandaskan Perlawanan Dua Raksasa Alat Berat Sany, Mahkamah Agung Sahkan Perdamaian PT Pusaka Bumi Transportasi
Daftar Isi
JAKARTA, NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dua korporasi manufaktur alat berat asal China, PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia. Putusan ini sekaligus memperkuat legalitas pengesahan perdamaian (homologasi) atas restrukturisasi utang PT Pusaka Bumi Transportasi dalam kepailitan.
Dalam amar putusan perkara nomor 142 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Rahmi Mulyati pada Selasa, 10 Maret 2026, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari para kreditur asal luar negeri tersebut tidak beralasan menurut hukum. Atas penolakan ini, Grup Sany dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara di tingkat kasasi.
Hulu Sengketa: Perlawanan Grup Sany Terhadap Rencana Perdamaian
Sengketa ini bermula ketika PT Pusaka Bumi Transportasi berada dalam koridor hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, mayoritas kreditur menyetujui draf restrukturisasi yang diajukan debitur, yang kemudian disahkan oleh Pengadilan Niaga melalui putusan homologasi.
Namun, PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia menolak tunduk pada putusan tersebut. Bertindak melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat MARX & Co, Grup Sany melayangkan permohonan kasasi dengan menyeret Tim Pengurus PT Pusaka Bumi Transportasi serta sejumlah kreditur lain, termasuk PT Global Bisnis Adisatria dan Ariesto Priambodo, sebagai pihak Termohon Kasasi.
Grup Sany menilai terdapat kekeliruan penerapan hukum serta ketidakadilan materiil dalam pembagian porsi pelunasan piutang alat berat yang mereka pasok ke pihak debitur.
Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Iklim Restrukturisasi Terbuka
Setelah memeriksa berkas serta draf keberatan dari Para Pemohon Kasasi, Majelis Hakim Agung yang beranggotakan Agus Subroto dan Ennid Hasanuddin memutuskan untuk mematahkan seluruh dalil keberatan Grup Sany. MA menilai judex facti (Pengadilan Niaga Jakarta Pusat) telah menerapkan hukum secara tepat dan benar.
Berdasarkan asas kedaulatan kreditur (creditors’ bargain) dalam hukum kepailitan, rencana perdamaian yang telah memperoleh suara mayoritas mutlak dari kreditur konkuren maupun separatis merupakan keputusan tertinggi yang mengikat (binding) bagi semua pihak, termasuk bagi kreditur minoritas yang tidak setuju. Hakim Agung menegaskan tidak ditemukan adanya unsur penipuan, sekongkol jahat, atau penyembunyian aset yang dapat membatalkan perjanjian homologasi tersebut.
ALUR KASASI HOMOLOGASI (PUTUSAN MA 142 K/2026)
[Putusan Homologasi PN Jakpus] -> Digugat Kasasi oleh Grup Sany (Kreditur Minoritas)
|
v (Diuji Kamar Perdata Khusus MA)
[Asas Kedaulatan Kreditur] -> Suara Mayoritas Sah & Mengikat Seluruh Pihak
|
v
[Hilir Amar Mahkamah Agung] -> KASASI DITOLAK MUTLAK (Putusan Inkrah / Berkekuatan Hukum Tetap)
Hilir Putusan: Eksekusi Biaya Perkara Rp5 Juta dan Status Inkrah
Dengan diketuknya putusan kasasi ini pada Selasa, 10 Maret 2026, status hukum restrukturisasi utang PT Pusaka Bumi Transportasi kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah hukum Grup Sany untuk mempailitkan debitur secara penuh dipastikan tertutup rapat, dan mereka wajib tunduk pada skema pembayaran berkala yang tertuang dalam dokumen perdamaian.
Sebagai akibat hukum dari penolakan permohonan ini, Panitera Pengganti Sri Murniati mencatat sanksi finansial pembebanan biaya perkara tingkat kasasi kepada para Pemohon Kasasi. PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke kas negara.
Komponen biaya ini didominasi oleh biaya administrasi kasasi perdata khusus sebesar Rp4.980.000,00, ditambah biaya redaksi dan meterai masing-masing senilai Rp10.000,00 sesuai ketentuan tarif PNBP kedinasan Mahkamah Agung.
