Jumat, 19 Juni 2026

Membedah Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Rezim KUHAP Baru

Daftar Isi
  1. 1. Tersangka: Batas Ketat Dua Alat Bukti sebagai Upaya Paksa
  2. 2. Terdakwa: Peralihan Yurisdiksi ke Meja Hijau Pengadilan
  3. 3. Terpidana: Akhir Proses Litigasi Berbasis Putusan Inkrah

Dalam koridor penegakan hukum pidana di Indonesia, status atau sebutan yuridis bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum tidak ditentukan berdasarkan penilaian subjektif aparat, melainkan sangat bergantung pada tahapan proses peradilan (due process of law) yang sedang berjalan. Kesalahan dalam memahami penamaan status ini dapat berakibat fatal pada bias pemenuhan hak-hak asasi yang dilindungi negara.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang menggantikan aturan usang peninggalan masa lalu sejak 2 Januari 2026, tatanan yurisdiksi kepidanaan mengalami modernisasi yang masif. Perubahan ini mempertegas demarkasi peran dan hak istimewa (privilege) bagi seseorang, baik yang berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, maupun Terpidana.

1. Tersangka: Batas Ketat Dua Alat Bukti sebagai Upaya Paksa

Seseorang menyandang status sebagai Tersangka murni berada pada tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU 20/2025, tersangka didefinisikan sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Modernisasi terbesar dalam KUHAP Baru mengkategorikan “Penetapan Tersangka” secara eksplisit sebagai salah satu jenis Upaya Paksa (Pasal 89 huruf a UU 20/2025). Hal ini berbeda radikal dengan KUHAP lama yang memandang penetapan tersangka sekadar tindakan administratif.

Implikasi hukumnya, karena berstatus sebagai upaya paksa, penetapan tersangka kini memiliki risiko yurisdiksi tinggi dan dapat diuji keabsahan prosedurnya melalui jalur praperadilan jika penyidik dinilai serampangan atau kekurangan alat bukti.

Adapun alat bukti sah yang menjadi jangkar penyidikan kini telah diperluas dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025, yang memuat delapan jenis alat bukti, termasuk Bukti Elektronik dan Barang Bukti fisik—sebuah lompatan besar dari rezim hukum lama yang hanya mengenal lima jenis alat bukti konvensional. Selama berstatus tersangka, hak utamanya adalah dilindungi oleh asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), di mana ia wajib dianggap tidak bersalah hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.

2. Terdakwa: Peralihan Yurisdiksi ke Meja Hijau Pengadilan

Status seseorang secara otomatis naik cetak menjadi Terdakwa ketika berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 29 UU 20/2025, Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Peralihan status dari tersangka menjadi terdakwa menandai pergeseran ranah dari proses pemeriksaan sepihak oleh penyidik kepolisian (pre-adjudication) menuju proses persidangan terbuka (adjudication). Terdakwa diposisikan sebagai pihak yang sedang mempertahankan hak-hak keperdataan dan kemerdekaannya di hadapan Majelis Hakim guna melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam fase ini, alat bukti yang dikumpulkan pada masa penyidikan akan diuji secara komparatif di muka sidang. Hak istimewa terdakwa di antaranya adalah hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan (right to remain silent) tanpa boleh diintimidasi, serta hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum secara mutlak guna menjamin asas peradilan yang jujur (fair trial).

3. Terpidana: Akhir Proses Litigasi Berbasis Putusan Inkrah

Status hukum terakhir dan paling mengikat adalah Terpidana. Merujuk pada Pasal 1 angka 30 UU 20/2025, Terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Seseorang baru sah disebut terpidana apabila ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melalui vonis Majelis Hakim, dan terhadap putusan tersebut sudah tidak ada lagi ruang untuk melakukan upaya hukum reguler (seperti Banding atau Kasasi), baik karena tenggat waktunya telah kedaluwarsa maupun karena permohonannya ditolak di tingkat tertinggi.

Ketika status terpidana disematkan, yurisdiksi pengurusan beralih ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk eksekusi hukuman badan atau denda materiil. Meskipun kemerdekaan fisiknya dirampas, seorang terpidana tetap dibekali hak-hak konstitusional oleh undang-undang, antara lain hak mendapatkan perlakuan manusiawi, menuntut ganti rugi atas kekeliruan penerapan hukum (Pasal 173 UU 20/2025), serta hak melakukan upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan setelah vonis dijatuhkan.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.