Menakar Legalitas Perkawinan Antarsepupu dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
Daftar Isi
Ikatan pernikahan dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia tidak hanya mempertemukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Dalam praktiknya, tidak jarang jalinan asmara justru tumbuh di antara lingkaran keluarga dekat, seperti hubungan antarsepupu kandung. Fenomena pernikahan sedarah atau consanguinity ini sering kali memicu perdebatan sengit dari sudut pandang sosial, budaya, hingga medis.
Namun, bagaimana sebetulnya negara dan agama memandang legalitas perkawinan antarsepupu? Di bawah koridor hukum yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai batas-batas larangan pernikahan telah dipatok secara rigid guna menghindari wilayah abu-abu.
Sudut Pandang Hukum Islam
Dalam hukum Islam, konsep pelarangan pernikahan bersandar penuh pada klasifikasi konsep mahram—yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi karena alasan pertalian darah, hubungan persaudaraan sepersusuan, atau ikatan perkawinan (semenda). Merujuk pada literatur fikih kontemporer, sepupu tidak dikategorikan sebagai mahram.
Pondasi hukum legalitas ini tertuang secara eksplisit dalam alur teologis Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23. Ayat tersebut mengurai secara rinci siapa saja perempuan yang haram dinikahi, mulai dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah atau ibu, hingga keponakan. Dalam daftar limitatif tersebut, nama sepupu sama sekali tidak disebutkan.
Lebih dipertegas lagi, Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 50 secara literal menghalalkan pernikahan dengan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak (sepupu dari jalur paman), anak perempuan dari saudara perempuan bapak (sepupu dari jalur bibi bapak), serta anak perempuan dari saudara laki-laki maupun perempuan dari jalur ibu. Atas dasar teks otentik ini, mayoritas ulama sepakat bahwa mengawini sepupu sendiri hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak dalam syariat Islam.
Batasan Kompilasi Hukum Islam
Sifat kebolehan dalam hukum agama tersebut diadopsi secara utuh oleh hukum positif Indonesia, khususnya bagi warga negara yang beragama Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI bertindak sebagai pedoman bagi para hakim di lingkungan Pengadilan Agama untuk memutus keabsahan suatu perkawinan.
Jika membedah Pasal 39 KHI mengenai klaster larangan kawin, negara melarang keras pernikahan akibat pertalian nasab garis lurus ke atas atau ke bawah (seperti menikahi ibu atau anak), garis menyamping (saudara kandung), serta bibi yang melahirkan ayah atau ibu. Larangan juga mengikat hubungan semenda (mertua, menantu, anak tiri) serta hubungan sepersusuan.
Karena hubungan kekerabatan antarsepupu berada di luar lingkaran larangan Pasal 39 KHI, maka secara otomatis tidak ada celah hukum untuk membatalkan atau menolak permohonan pernikahan antarsepupu di Kantor Urusan Agama (KUA). Secara legal formal, negara memberikan hak keperdataan penuh bagi pasangan sepupu untuk mencatatkan pernikahan mereka.
Legalitas dalam Undang-Undang Perkawinan
Bagi warga negara secara umum, keabsahan sebuah perkawinan tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diperbarui lewat UU Nomor 16 Tahun 2019). Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8 UU Perkawinan juga mengatur batasan larangan pernikahan yang senada dengan KHI, yaitu melarang pernikahan antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, serta garis menyamping seayah atau seibu. Hubungan antarsepupu—yang secara biologis merupakan kerabat dekat garis menyamping derajat keempat—tidak masuk dalam daftar cekal undang-undang ini.
Walhasil, baik ditinjau dari hukum Islam maupun hukum positif nasional, menikahi sepupu sendiri adalah tindakan yang sah dan diperbolehkan oleh hukum. Kendati demikian, meski secara hukum legal, sebagian pakar hukum dan medis sering kali menyarankan pasangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah (pre-marital screening) yang ketat guna memitigasi risiko genetik bawaan pada keturunan kelak. Hukum memberikan kebebasan, namun kepatutan medis tetap memerlukan kehati-hatian di hulu pernikahan.
