PKPU PT Bunyu Tapa Energi Dicabut Setelah Para Pihak Capai Kesepakatan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Duta Wisesa Servisindo dan PT Barata Mandiri Wijaya terhadap PT Bunyu Tapa Energi.
Daftar Isi
Permohonan PKPU terhadap PT Bunyu Tapa Energi berakhir sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 197/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan dua pemohon, yakni PT Duta Wisesa Servisindo dan PT Barata Mandiri Wijaya.
Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan pada 24 Juni 2026 dengan PT Bunyu Tapa Energi sebagai termohon PKPU.
Permohonan Dicabut Setelah Tercapai Kesepakatan
Dalam persidangan pada 2 Juli 2026, kuasa hukum para pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan PKPU. Alasan pencabutan cukup sederhana, yakni para pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan sehingga proses PKPU dinilai tidak lagi diperlukan.
Majelis hakim mencatat dalam pertimbangannya bahwa “telah terdapat kesepakatan antara Para Pemohon PKPU dan Termohon PKPU sehingga Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo sudah tidak perlu lagi untuk dilanjutkan.”
Kesepakatan tersebut menjadi dasar para pemohon untuk menarik kembali permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hakim: Pencabutan Tidak Memerlukan Persetujuan Termohon
Majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan permohonan berpedoman pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).
Dalam perkara ini, pemeriksaan belum memasuki tahap jawab-menjawab sehingga pencabutan tidak memerlukan persetujuan dari pihak termohon.
Hal itu ditegaskan majelis hakim dalam pertimbangannya, “oleh karena dalam pemeriksaan perkara a quo belum memasuki tahap jawab-jinawab, maka atas pencabutan perkara … tidak memerlukan persetujuan dari Termohon.”
Pertimbangan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi majelis untuk mengabulkan permohonan pencabutan.
Pengadilan Hentikan Proses PKPU
Dalam amar penetapannya, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan para pemohon.
Majelis kemudian menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 197/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst resmi dicabut dan menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.322.000.
Amar putusan menyebut, “Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Para Pemohon.”
Dengan adanya pencabutan tersebut, perkara berakhir tanpa ada pemeriksaan mengenai pokok sengketa ataupun penilaian terhadap kondisi utang-piutang antara para pihak.
Meski permohonan dicabut, para pemohon tetap diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp2.322.000 yang terdiri atas biaya pendaftaran, biaya proses, biaya pemanggilan, PNBP, redaksi, materai, dan biaya pencabutan perkara.
