Sengketa Aset Budidaya Rumput Laut Kalbar Kandas, MA Tolak Kasasi Kurator Ted Sioeng
Daftar Isi
NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim Kurator Ted Sioeng (Dalam Pailit) dalam perkara Gugatan Lain-lain kepailitan. Putusan ini memperkuat posisi hukum PT Batu Payung Indah serta sembilan pihak tergugat lainnya atas kepemilikan atau pengelolaan aset yang dipersengketakan.
Dalam amar putusan perkara perdata khusus Nomor 1110 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada Senin, 1 Desember 2025, Majelis Hakim Agung menjatuhkan vonis Tolak Perbaikan terhadap upaya hukum hulu dari kurator tersebut. Konsekuensi hilir dari putusan ini, pihak Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara.
Hulu Sengketa: Perburuan Aset Boedel Pailit oleh Kurator hingga ke Kalimantan Barat
Perkara keperdataan khusus ini berakar dari status pailit yang menyelimuti debitur pabean kakap, Ted Sioeng, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam rangka mengumpulkan harta palit (boedel pailit), Tim Kurator Ted Sioeng melayangkan Gugatan Lain-lain (actio pauliana atau penarikan aset) terhadap sejumlah pihak yang dinilai menguasai atau mengalihkan harta debitur secara melawan hukum.
Gugatan hulu tersebut membidik rentetan nama, mulai dari Julwind Franciscus, S.E. (Tergugat I), hingga jajaran manajemen dan pemegang saham PT Batu Payung Indah (Tergugat II), sebuah perusahaan pengembang potensi daerah yang berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Turut terseret sebagai tergugat antara lain Bong Ji Thun, Luth Sufaizhal, M. Yusup Ak, S.H., Lioe Liana Aliudin, serta keluarga besar Tarjono (Sukartono, Sukimin, dan Rachmanto) serta Herman Yusuf.
PT Batu Payung Indah, yang diwakili oleh Direkturnya Mulyadi Sinarta Batubara, mempercayakan pembelaan hukumnya kepada Florianus Sangsun, S.H., M.H., dari Tim Bantuan Hukum (TBH) Jakarta. Setelah gugatan kurator kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Tim Kurator mengajukan memori kasasi yang teregistrasi resmi di MA pada 24 September 2025.
Pertimbangan Hukum MA: Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik dan Legalitas Korporasi
Majelis Hakim Agung tingkat kasasi yang dipimpin oleh Dr. H. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota Dr. H. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum.
Mahkamah Agung menilai dalil pembuktian kurator yang menyatakan aset PT Batu Payung Indah merupakan bagian dari harta pribadi debitur pailit Ted Sioeng tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat. Berdasarkan doktrin hukum perseroan dan Pasal 3 Undang-Undang Kepailitan, pemisahan harta kekayaan korporasi (separate legal entity) dengan harta pribadi harus dihormati.
Karena kepemilikan aset oleh para Tergugat diperoleh melalui mekanisme korporasi yang sah dan merupakan pihak ketiga beritikad baik, maka kurator tidak dapat melakukan penyitaan atau penarikan aset tersebut ke dalam boedel pailit. Perubahan amar (perbaikan) dilakukan hanya untuk menyempurnakan redaksi pembebanan biaya tanpa mengubah esensi penolakan materi pokok kasasi.
Hilir Putusan: Kekuatan Hukum Tetap dan Beban Biaya Perkara Rp5 Juta
Melalui putusan kasasi ini, status hukum kepemilikan aset PT Batu Payung Indah beserta para tergugat lainnya dinyatakan bersih dari sengketa kepailitan Ted Sioeng dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim kurator tidak lagi memiliki hak yurisdiksi eksternal untuk menyegel atau melelang aset-aset tersebut.
Panitera Pengganti Ismu Bahaiduri Febri Kurnia mencatat beban administrasi finansial perkara dibebankan kepada pihak Pemohon Kasasi (Tim Kurator) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sesuai struk administrasi pendaftaran perdata khusus Mahkamah Agung, dana ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dengan rincian biaya administrasi proses kasasi senilai Rp4.980.000,00, serta komponen biaya meterai peradilan dan redaksi putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.
