Senin, 3 Agustus 2026

PTTUN Jakarta Kuatkan Pembatalan Gugatan PT Pisma Abadi Jaya atas Sertifikat Merek

gadjah duduk

Pertarungan perebutan legitimasi merek legendaris di industri tekstil tanah air, khususnya pada segmen sarung tenun, kembali menemui babak baru di meja hijau. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh PT Pisma Abadi Jaya dalam sengketa merek melawan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta PT Gajah Duduk.

Sengketa yang bergulir di ranah peradilan administrasi negara ini tertuang dalam Putusan PTTUN Jakarta Nomor 122/B/2025/PTTUN JKT. Putusan yang diketuk oleh majelis hakim tinggi yang diketuai Achmad Hari Arwoko bersama hakim anggota Sumartanto dan H. Andri Mosepa tersebut menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 398/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 16 April 2025.

Konflik hukum ini berakar dari keberatan PT Pisma Abadi Jaya—perusahaan tekstil asal Surabaya yang diwakili oleh Sri Sugeng Pujiatmiko selaku Direktur Utama—terhadap keabsahan Sertifikat Merek milik PT Gajah Duduk. Produk hukum yang digugat oleh Pisma Abadi Jaya adalah Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM000862440, yang memiliki tanggal penerimaan sejak 8 Juli 2019 dan resmi terdaftar pada 10 Juni 2021 atas nama PT Gajah Duduk yang berkedudukan di Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam memori bandingnya, PT Pisma Abadi Jaya bersikeras memohon kepada majelis hakim tinggi untuk menyatakan batal atau tidak sah sertifikat merek tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar Direktur Merek dan Indikasi Geografis selaku Tergugat I diwajibkan mencabut sertifikat pendaftaran merek IDM000862440 dari daftar umum merek. Sebagai langkah pengamanan bisnis, pihak Pembanding bahkan sempat mengajukan permohonan penundaan (schorsing) agar pelaksanaan sertifikat merek PT Gajah Duduk tersebut dibekukan selama proses hukum koridor pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Namun, benteng pertahanan hukum PT Gajah Duduk bersama DJKI terbukti terlalu kokoh. Melalui instrumen kontra memori banding, PT Gajah Duduk (Terbanding II) yang diwakili kuasanya dari Kantor Hukum Dahdah & Partners, serta tim analis hukum DJKI (Terbanding I), secara konsisten mematahkan dalil-dalil gugatan dan meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan kubu lawan.

Setelah meneliti secara saksama seluruh berkas perkara, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga jajaran argumen dalam memori banding, Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim tingkat pertama. Hakim tinggi menilai, tidak ditemukan adanya fakta hukum atau argumentasi baru di tingkat banding yang mampu meruntuhkan dasar-dasar hukum putusan PTUN Jakarta terdahulu.

“Majelis Hakim Banding dalam musyawarah menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama,” demikian penegasan hukum yang tertuang dalam konsideran putusan PTTUN Jakarta. Majelis hakim menilai prosedur penerbitan sertifikat merek oleh DJKI telah berjalan di atas rel regulasi yang benar dan sah menurut peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.

Melalui amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Rabu, 13 Agustus 2025, PTTUN Jakarta tidak memberikan ruang bagi perlawanan administrasi PT Pisma Abadi Jaya. Hakim tinggi mutlak menolak permohonan penundaan sertifikat serta menolak gugatan pokok perkara untuk seluruhnya. Imbas dari kekalahan ini, PT Pisma Abadi Jaya dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan, di mana untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00.

Kemenangan beruntun PT Gajah Duduk di dua tingkat peradilan administrasi ini semakin memperkuat legitimasi hukum kepemilikan merek dagang mereka di pasar domestik. Di sisi lain, putusan perkara Nomor 122/B/2025/PTTUN JKT ini menegaskan pesan logis bagi para pelaku industri: kepastian hukum atas hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar secara resmi dan prosedural di DJKI akan mendapat perlindungan penuh dari peradilan, selama tidak ada bukti pelanggaran substantif yang fundamental.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.