Fahd dan Fadia Arafiq: Nama Keluarga dalam Sorotan, Akuntabilitas dalam Ujian
Dua saudara berhadapan dengan perkara korupsi yang berbeda. Perhatian publik perlu diarahkan pada pembuktian, rekam jejak politik, dan pengawasan kekuasaan.
Daftar Isi
Nama besar keluarga bisa mendatangkan perhatian. Namun, dalam perkara pidana, setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Hubungan darah tidak dapat menggantikan alat bukti.
Prinsip itu penting ketika membicarakan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan adiknya, Fadia Arafiq. Keduanya merupakan anak penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Kini, keduanya menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi yang berbeda.
Latar belakang keluarga menjelaskan mengapa kabar ini cepat menarik perhatian. Akan tetapi, persoalan publiknya jauh lebih besar: bagaimana akses terhadap kekuasaan diawasi, bagaimana rekam jejak diperhitungkan, dan bagaimana penegakan hukum menghasilkan perubahan yang bertahan setelah berita penangkapan mereda.
Perkara Fahd telah berkembang
Fahd diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Pada tahap awal, KPK menyatakan keterangannya diperlukan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.
Status tersebut kemudian berkembang. Pemberitaan 15–16 September 2026 menyebut KPK telah menetapkan Fahd sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Karena itu, menyebutnya hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan sudah tidak menggambarkan perkembangan perkara.
Meski demikian, penetapan tersangka dan penahanan belum merupakan putusan bersalah. Perbuatan serta peran Fahd dalam perkara terbaru tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pembedaan ini mendasar. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut juga berlaku bagi orang yang pernah dihukum dalam perkara lain.
Masa lalu seseorang dapat diperiksa sebagai rekam jejak. Namun, pembuktian perkara baru tidak boleh dipersingkat menjadi: pernah bersalah, maka pasti bersalah lagi.
Dua vonis yang tidak boleh dilupakan
Rekam jejak Fahd tetap relevan dibicarakan secara terbuka.
Pada Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Perkara itu berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh. Jadi, tahun anggaran perkara dan tahun penjatuhan vonis perlu dibedakan.
Pada 28 September 2017, Fahd kembali divonis, kali ini empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.
Urutan waktu ini juga perlu dibaca dengan cermat. Vonis kedua yang dijatuhkan pada 2017 menyangkut kegiatan anggaran 2011–2012. Tahun putusan tidak dengan sendirinya menunjukkan kapan perbuatan dilakukan. Menyusun kesimpulan tentang pengulangan tindak pidana memerlukan ketelitian lebih daripada menghitung berapa kali seseorang muncul di gedung KPK.
Namun, dua vonis tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan mengenai standar integritas organisasi politik: seberapa sungguh-sungguh rekam jejak menjadi pertimbangan ketika seseorang kembali diberi kepercayaan?
Kesempatan memperbaiki diri patut dihormati. Kepercayaan politik tetap memerlukan penilaian yang dapat dijelaskan kepada publik. Selesai menjalani hukuman tidak membuat rekam jejak menghilang dari kepentingan pengawasan masyarakat.
Partai politik perlu menunjukkan bagaimana evaluasi itu dilakukan. Pakta integritas semestinya bekerja lebih lama daripada tinta tanda tangannya mengering.
Fadia dan batas kepentingan pribadi
Sementara itu, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 23 Juli 2026, jaksa mengajukan dua dakwaan: dugaan pengaturan pengadaan jasa tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,895 miliar dari kepala perangkat daerah. Seluruh uraian tersebut merupakan tuduhan jaksa yang harus diuji di persidangan. Sumber: detikJateng.
Fadia juga telah menyampaikan pembelaan mengenai latar belakang kekayaannya. Dalam persidangan pada 3 September 2026, ia menjelaskan bahwa keluarganya telah berkecukupan dan dirinya memiliki kegiatan sebagai penyanyi serta pengusaha sebelum menjabat bupati.
Keterangan tersebut berhak diajukan dan dinilai oleh pengadilan. Pada saat yang sama, keadaan ekonomi seseorang tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai transaksi tertentu. Yang perlu diperiksa ialah asal penerimaan, hubungannya dengan jabatan, serta tindakan yang didakwakan.
Di luar penentuan kesalahan individual, perkara ini memperlihatkan pentingnya batas yang tegas antara kewenangan publik dan kepentingan usaha. Proses pengadaan membutuhkan keputusan yang dapat diperiksa: siapa menyusun kebutuhan, siapa memilih penyedia, siapa memiliki kepentingan, dan siapa menerima manfaat.
Semakin besar kewenangan seorang pejabat, semakin penting pula mekanisme yang memungkinkan bawahannya menolak arahan yang tidak semestinya.
Jangan berhenti pada kisah keluarga
Hubungan kakak-adik tidak menjadikan kedua perkara ini satu rangkaian kejahatan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan keterlibatan bersama hanya karena keduanya berasal dari keluarga yang sama.
Perhatian terhadap nama keluarga juga jangan sampai menutupi pekerjaan yang lebih sulit: memeriksa jaringan transaksi dan kelemahan pengawasan dalam masing-masing perkara.
Dalam pelayanan pertanahan, evaluasi perlu menyasar keterbukaan persyaratan, biaya resmi, waktu penyelesaian, dan jejak perubahan keputusan. Setiap pertemuan atau komunikasi yang memengaruhi proses harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan.
Dalam pengadaan pemerintah, identitas pemilik manfaat perusahaan serta hubungan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan perlu diperiksa sejak awal. Deklarasi kepentingan harus diikuti mekanisme pengunduran diri dari pengambilan keputusan ketika diperlukan, disertai pengawasan yang nyata.
Partai politik pun perlu memiliki standar penempatan kader yang transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana rekam jejak pidana, kepatuhan, dan perilaku setelah menjalani hukuman dinilai sebelum kepercayaan organisasi diberikan.
Adapun penegak hukum perlu menjelaskan perkembangan perkara secara terukur, termasuk peran individual yang disangkakan. Ketepatan informasi membantu masyarakat mengawasi tanpa mengubah dugaan menjadi vonis di ruang publik.
Tegas sekaligus cermat
Kasus Fahd dan Fadia Arafiq menguji dua sikap yang harus berjalan bersama: ketegasan terhadap korupsi dan kecermatan memperlakukan orang yang sedang diproses hukum.
Praduga tak bersalah tidak menghalangi kritik terhadap pengawasan kekuasaan. Sebaliknya, kemarahan terhadap korupsi tidak membenarkan pengabaian pembuktian.
Masyarakat membutuhkan proses hukum yang mampu menjawab siapa melakukan apa, melalui kewenangan atau hubungan yang mana, dan untuk kepentingan siapa. Setelah itu, lembaga terkait harus menutup celah yang terbukti memungkinkan pelanggaran.
Nama besar memang membuat perkara cepat menjadi berita. Akuntabilitas menentukan apakah setelah berita itu, ada sesuatu yang sungguh berubah.
