Senin, 3 Agustus 2026

KPK Bidik 20 Forwarder Korporasi, Bongkar Manipulasi Digital Sistem CEISA Bea Cukai

Suasana di sebuah pelabuhan
Daftar Isi
  1. Aliran Dana Dolar Singapura dari Lini Vendor Non-Blueray
  2. Upaya Paksa Penggeledahan dan Sita Kontainer Sparepart Ilegal
  3. Modus Operandi Peretasan Manual Aplikasi CEISA Jalur Hijau

Gurita kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memasuki babak baru yang semakin agresif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedikitnya ada sekitar 20 perusahaan forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah pelolosan komoditas ilegal ke pasar domestik.

Tim penyidik KPK kini tengah bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti praktik culas para forwarder yang sengaja menyuap oknum aparat kepabeanan demi memuluskan keluar-masuknya barang impor tanpa melalui proses pemeriksaan resmi.

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kami minta keterangan,” tegas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Jakarta.

Aliran Dana Dolar Singapura dari Lini Vendor Non-Blueray

Fakta mengenai keterlibatan puluhan perusahaan logistik ini sejalan dengan dinamika persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dari ruang sidang, terungkap bahwa aliran dana haram ke kantong pejabat Bea Cukai tidak hanya mengalir dari raksasa logistik Blueray Cargo, melainkan juga mengalir deras dari entitas bisnis lain, salah satunya PT IIL.

Dalam sidang lanjutan, Antonius Sidauruk yang merupakan staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, membeberkan secara blak-blakan kronologi penerimaan uang dari PT IIL.

Antonius mengaku kerap dijadikan perantara untuk menerima titipan amplop tebal dari pegawai PT IIL bernama Arif dan Susi sejak Oktober 2025. Aliran dana tersebut dibagi ke dalam beberapa tahap pengiriman tunai dengan pecahan mata uang asing dan rupiah, yang totalnya berkisar puluhan ribu dolar Singapura (S$) serta puluhan juta rupiah sekali antar. Seluruh uang titipan tersebut diakui langsung diserahkan secara utuh kepada Orlando.

Upaya Paksa Penggeledahan dan Sita Kontainer Sparepart Ilegal

Merespons fakta-fakta hukum yang benderang tersebut, Kedeputian Penindakan KPK langsung tancap gas melakukan rangkaian upaya paksa di berbagai lokasi strategis. Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, penyidik KPK bergerak melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap sejumlah kontainer misterius yang diduga kuat milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo Group. Setelah dibongkar, kontainer-kontainer tersebut terbukti memuat barang yang masuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (lartas), yaitu suku cadang (sparepart) kendaraan bermotor tanpa dokumen pelengkap yang sah.

Tak berhenti di situ, tim KPK juga menggeledah kediaman salah satu pengusaha kepabeanan terkemuka, Heri Setiyono alias Heri Black, serta menyita tumpukan Catatan Hitam finansial dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Penyitaan properti dan peralatan IT juga menyasar pada Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Dari lokasi tersebut, KPK menyita berbagai perangkat elektronik premium, mulai dari unit komputer Apple Mac lengkap dengan aksesorinya, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel profesional merek Boss yang diduga dibeli dari aliran dana haram penyuapan.

Modus Operandi Peretasan Manual Aplikasi CEISA Jalur Hijau

Berdasarkan berkas dakwaan KPK, modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku tergolong sangat sistematis, rapi, dan memanfaatkan kelemahan birokrasi serta memanipulasi sistem pengawasan berbasis digital. Para aktor culas ini nekat meretas dan mengintervensi sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Sistem CEISA sebenarnya diarsiteki secara digital untuk membagi penempatan barang impor ke dalam tiga klaster risiko secara otomatis berdasarkan algoritma rekam jejak:

  • Jalur Hijau: Pengeluaran barang secara langsung tanpa pemeriksaan fisik (direct release).
  • Jalur Kuning: Kewajiban pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif.
  • Jalur Merah: Kewajiban mutlak pemeriksaan fisik barang dan dokumen secara mendalam di lapangan.

Namun, otomatisasi algoritma CEISA tersebut dilumpuhkan secara manual oleh para pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Melalui kewenangan akses yang dipegangnya, oknum pejabat tersebut menginstruksikan operator sistem untuk mengubah dan memanipulasi profil risiko Blueray Cargo Group pada basis data (database) pusat. Akibat manipulasi hulu ini, setiap dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik mereka secara otomatis lolos masuk ke Jalur Hijau tanpa perlu melewati pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang lartas berbahaya dapat melenggang bebas ke luar pelabuhan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka utama dalam skandal rasuah kakap ini. Kelompok tersangka dari unsur birokrat di antaranya melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan Sianipar; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Sementara dari klaster swasta (pemberi suap) diisi oleh jajaran petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang kini status hukumnya sudah bergeser menjadi terdakwa di muka persidangan.

Total nilai transaksi suap yang berhasil dihitung oleh penyidik KPK dalam perkara ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan berbagai fasilitas gratifikasi mewah, termasuk aliran dana hiburan senilai Rp1,45 bahari, satu jam tangan mewah merek Tag Heuer, dan satu unit mobil SUV Mazda CX-5 sebagai kompensasi atas runtuhnya sistem pertahanan kepabeanan negara.

Menanggapi hantaman kasus ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers bersama menyatakan bahwa pihaknya memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini ke yurisdiksi aparat penegak hukum. Pihak kementerian berjanji akan menjadikan momentum kelam ini sebagai bahan evaluasi total untuk memperketat sistem keamanan digital CEISA agar tidak lagi bisa diintervensi oleh oknum internal di masa depan.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.