Polisi Bubarkan Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karanganyar Usai Ditekan Demo Ormas
Daftar Isi
Tindakan aparat kepolisian dalam merespons aksi unjuk rasa kelompok mayoritas kembali memicu sorotan tajam. Kegiatan perkemahan remaja yang digelar oleh Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia (JMAI) di kawasan Watu Gambir Park, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi dibubarkan oleh aparat kepolisian pada Jumat, 5 Juni 2026 malam.
Pembubaran paksa tersebut merupakan buntut dari tekanan dan aksi demonstrasi yang dilancarkan oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) Islam yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA). Akibat insiden ini, ribuan anak dan remaja yang menjadi peserta perkemahan terpaksa dievakuasi dan dipulangkan ke daerah asal.
Alasan Penolakan Berbasis Fatwa MUI
Massa aksi dari FUUI-SOYA menggelar unjuk rasa di sekitar lokasi Watu Gambir Park sejak Jumat siang hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Sekretaris FUUI-SOYA, Abu Hambra, menegaskan bahwa pergerakan massa tersebut didasari oleh kekhawatiran masyarakat setempat terhadap potensi penyebaran paham Ahmadiyah.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat keberatan resmi kepada otoritas terkait untuk membatalkan acara tersebut. Abu berargumen, penolakan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11/MUNAS/VII/15/2005 yang menetapkan aliran Ahmadiyah sebagai kelompok di luar Islam, sesat, dan menyesatkan.
Di sisi lain, Sekretaris Pers Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, sangat menyayangkan sikap kepolisian yang justru membubarkan perkemahan alih-alih menertibkan massa pedemo yang berunjuk rasa hingga larut malam. Yendra menegaskan, acara tersebut murni kegiatan kepemudaan yang diisi dengan olahraga, permainan, dan ibadah salat tahajud bersama.
Pihak panitia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pemilik lahan BUMDes, sementara urusan pemberitahuan ke kepolisian diserahkan kepada pengelola tempat. Kegiatan serupa pun sudah sering digelar di lokasi yang sama pada tahun-tahun sebelumnya tanpa pernah mengalami gesekan sosial.
Kritik Democratic Policing dan Kegagalan Negara
Pembubaran perkemahan ini langsung memicu gelombang kritik dari para aktivis hak asasi manusia dan pengamat hukum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Isnur, mengecam keras tindakan Polres Karanganyar yang dinilainya sebagai bentuk ketidakmampuan negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945.
“Ironisnya, tindakan (intimidasi) itu terjadi dengan pembiaran, bahkan ada keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujar Isnur dalam keterangan resminya.
Senada dengan YLBHI, Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pembubaran kegiatan berizin merupakan tindakan yang mengangkangi hukum demokrasi. Menurutnya, jika kepolisian mengendus adanya penyimpangan dalam acara, seharusnya yang ditertibkan adalah bentuk penyimpangannya, bukan menghentikan total kegiatannya.
Kritik mendalam juga dilayangkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menekankan bahwa dalam prinsip democratic policing, indikator keberhasilan Polri bukan sekadar menjaga stabilitas fisik, melainkan menjamin hak kebebasan sipil (rights protection).
Jika polisi mematikan hak kelompok sah hanya demi menuruti tekanan massa, maka fungsi Polri telah bergeser dari penegak hukum menjadi sekadar pengelola stabilitas sosial. Menurut Bambang, polisi seharusnya mengamankan perkemahan dan menindak tegas oknum ormas yang melakukan intimidasi.
Pembelaan Polres Karanganyar Berdasarkan PP 60/2017
Menanggapi berbagai tudingan miring tersebut, Kepala Kepolisian Resor Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Arman Sahti, angkat suara. Arman membantah pasukannya melakukan tindakan represif di lapangan. Ia mengklaim proses penghentian perkemahan di kawasan wisata BUMDes Watu Gambir tersebut ditempuh melalui jalur persuasif, dialogis, dan mengedepankan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Arman menjelaskan, setelah menerima laporan warga pada Jumat siang, dirinya bersama Kepala Desa Karang dan Camat Karangpandan langsung meninjau lokasi. Dalam forum dialog terbuka bersama panitia JMAI, polisi mengklaim menemukan fakta bahwa perkemahan tersebut belum mengantongi izin resmi untuk menyelenggarakan keramaian yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Secara yurisdiksi, Polri berlindung di bawah payung hukum Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Berdasarkan aturan tersebut, Polri memiliki kewenangan atributif untuk membubarkan atau menghentikan setiap kegiatan publik yang tidak memenuhi prosedur administrasi perizinan demi mencegah konflik horizontal di masyarakat. Pihak penyelenggara diklaim menerima masukan tersebut dengan lapang dada demi menjaga kondusivitas wilayah Solo Raya.
