MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan memutuskan anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Daftar Isi
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah tidak lagi dapat membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan pos anggaran pendidikan dalam APBN.
Putusan yang dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Permohonan tersebut berangkat dari keberatan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Menurut para pemohon, pengaturan itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
MK Kabulkan Sebagian Permohonan
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan anggaran MBG tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah tidak memerintahkan perubahan secara seketika. Pemerintah diberi masa transisi dengan kewajiban memisahkan anggaran MBG mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Uji Materi Berawal dari Alokasi Dana Pendidikan
Perkara ini bermula ketika Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima warga negara mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026.
Mereka menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga anggaran pendidikan dapat digunakan untuk membiayai program yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama pendidikan. Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti dimasukkannya anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Para pemohon juga mendalilkan bahwa alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun, dengan sekitar Rp223,5 triliun di antaranya dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk pelaksanaan MBG. Menurut mereka, kondisi tersebut mengurangi ruang fiskal yang semestinya digunakan untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan, seperti sarana prasarana, kesejahteraan guru, bantuan pendidikan, dan perluasan akses sekolah.
Putusan Berpotensi Mengubah Penyusunan APBN
Putusan ini menjadi salah satu putusan konstitusi paling penting di bidang keuangan negara dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut penafsiran penggunaan anggaran pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah tetap dapat melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi sumber pembiayaannya tidak lagi dapat dibebankan pada pos anggaran pendidikan. Konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan skema penganggaran baru dalam penyusunan APBN setelah masa transisi berakhir.
