Mengapa MK Melarang MBG Menggunakan Anggaran Pendidikan? Ini Alasan Konstitusinya
Menurut Mahkamah, MBG dapat tetap dijalankan sebagai kebijakan negara, tetapi pembiayaannya tidak boleh lagi mengambil porsi dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Daftar Isi
Sekilas, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipahami sebagai penolakan terhadap salah satu program prioritas pemerintah. Namun, jika membaca pertimbangan perkara secara utuh, pokok persoalan yang diperiksa Mahkamah sesungguhnya berbeda.
Mahkamah tidak menguji apakah MBG merupakan program yang baik atau buruk. Yang diuji adalah apakah anggaran pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dapat digunakan untuk membiayai program yang tidak termasuk fungsi utama penyelenggaraan pendidikan. Permohonan itu diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Persoalannya Ada pada Makna Anggaran Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Penjelasan pasal bahkan secara eksplisit menyebut program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Menurut para pemohon, pengaturan tersebut berpotensi mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Karena itu, anggaran pendidikan tidak cukup hanya memenuhi persentase secara administratif, tetapi juga harus benar-benar digunakan untuk membiayai fungsi pendidikan itu sendiri.
Pandangan tersebut menjadi titik awal Mahkamah dalam menilai batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan.
Fungsi Utama Pendidikan Tidak Boleh Tergeser
Dalam permohonannya, para pemohon menunjukkan bahwa pada APBN 2026 anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp769 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,5 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk penyelenggaraan MBG. Menurut mereka, besarnya alokasi tersebut mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas akses pendidikan, maupun memperbaiki sarana pembelajaran.
Mereka juga berargumentasi bahwa konstitusi tidak sekadar memerintahkan pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, melainkan memastikan anggaran tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan demikian, penggunaan dana pendidikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan dinilai berpotensi mengurangi makna konstitusional dari mandatory spending tersebut.
Melalui putusannya, Mahkamah pada akhirnya sejalan dengan pokok argumentasi tersebut. MK menyatakan program MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mengapa Tidak Berlaku Seketika?
Menariknya, Mahkamah tidak memerintahkan perubahan berlaku seketika. Putusan tersebut memberikan masa transisi kepada pemerintah dengan mewajibkan pemisahan anggaran MBG mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Pendekatan ini menunjukkan Mahkamah tidak bermaksud menghentikan pelaksanaan MBG, melainkan memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur APBN tanpa mengganggu keberlangsungan program yang sedang berjalan.
Dengan demikian, yang berubah bukan keberadaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sumber pendanaannya.
