Jumat, 19 Juni 2026

Polisi Geledah Markas Wijaya Karya (Wika), Sita Dokumen di Lantai 3 dan 12 Terkait Korupsi PG Asembagoes

Daftar Isi
  1. Penyisiran Ruang Kerja di Dua Lantai Strategis
  2. Kontrak Diputus PTPN XI Meski Telah Dibayar 99,3 Persen
  3. Respons Manajemen WIKA: Berkomitmen Kooperatif dan Transparan

Langkah penegakan hukum pidana khusus di sektor infrastruktur industri pangan negara kian mengerucut. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggelar operasi penggeledahan besar-besaran di kantor pusat salah satu raksasa BUMN konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA, di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Upaya paksa hulu ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dan menuntaskan penyidikan skandal dugaan korupsi proyek rintisan revitalisasi serta modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur, yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp645 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyisiran Ruang Kerja di Dua Lantai Strategis

Kepala Tim Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Komisaris Besar Polisi Gunawan, mengungkapkan bahwa pasukannya berfokus menyisir sejumlah ruangan spesifik di lantai 3 dan lantai 12 gedung kantor WIKA. Berdasarkan hasil analisis intelijen kepolisian, ruangan-ruangan di area tersebut diduga kuat menyimpan dokumen dan rekam jejak digital yang relevan dengan pemufakatan jahat pelaksanaan proyek.

Dari maraton penggeledahan tersebut, tim penyidik bergerak menyita kontainer berisi ragam barang bukti mutakhir, baik yang berbasis dokumen fisik maupun data siber:

  • Dokumen Administratif: Lembaran berkas dalam bentuk cetakan fisik (hard copy) maupun salinan digital (soft copy).
  • Barang Bukti Elektronik (BBE): Aliran korespondensi surat elektronik (surat-e/email) kedinasan yang diduga memuat instruksi, adendum kontrak unilateral, hingga transaksi keuangan.

“Kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan,” tegas Kombes Pol. Gunawan usai memimpin jalannya penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut diproyeksikan langsung dibawa ke Markas Besar Polri untuk dianalisis mendalam secara forensik, sebagai bahan utama penyelenggaraan gelar perkara (expose) penetapan status tersangka yang diklaim akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kontrak Diputus PTPN XI Meski Telah Dibayar 99,3 Persen

Skandal ini berakar dari kegagalan total fungsi (total failure) proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang diarsiteki sepanjang tahun 2016 hingga 2022. Sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) BUMN Pangan, megaproyek berbasis teknologi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini telah menyedot anggaran negara yang masif, bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta kucuran pinjaman eksternal senilai Rp462 miliar.

Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang fatal pada sisi pelaksanaan tender hilir. Kontraktor utama proyek, yang merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara tiga perusahaan besar yaitu Wika, Barata Indonesia, dan Multinas, terbukti secara culas tidak melibatkan tenaga ahli atau pihak yang memiliki kompetensi tersertifikasi dalam penguasaan teknologi industri gula.

Akibat pengabaian kualifikasi teknis ini, PG Assembagoes gagal total memenuhi parameter jaminan kinerja (performance guarantee) yang telah disepakati dalam kontrak, yang meliputi ambrolnya kapasitas giling tebu harian, buruknya mutu kristal gula yang diproduksi, serta lumpuhnya instalasi generator listrik (co-generation) untuk komoditas ekspor energi.

Melihat deviasi performa yang parah, PTPN XI akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama KSO Wika-Barata-Multinas. Tragisnya, pemutusan hubungan kerja darurat ini terjadi setelah PTPN XI terlanjur menggelontorkan dana pembayaran fantastis mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak keseluruhan yang mencapai Rp716,6 miliar.

Respons Manajemen WIKA: Berkomitmen Kooperatif dan Transparan

Di sisi lain, manajemen korporasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. memilih bersikap adaptif terhadap yurisdiksi penegakan hukum yang membidik internalnya. Melalui keterangan tertulis resminya, Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) WIKA menegaskan bahwa perseroan sangat menghormati rangkaian tindakan hukum yang dijalankan oleh Kortas Tipikor Polri.

“Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional,” jelas pihak manajemen.

Sikap kooperatif ini dinilai krusial guna memberikan ruang bagi penyidik kepolisian dalam membedah pertanggungjawaban pidana, sekaligus membersihkan tata kelola keuangan korporasi dari bayang-bayang maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan (detournement de pouvoir) demi menyelamatkan aset-aset strategis milik negara.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.