Skandal Umrah Hanania Group: Polda Metro Jaya Terima 687 Aduan Korban dan Periksa Selebgram Keanu Angelo
Daftar Isi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah massal yang menjerat biro perjalanan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terus menggelinding di ranah pidana. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat lonjakan masif posko laporan korban dengan total mencapai 687 aduan masyarakat.
Guna menuntaskan konstruksi perkara hulu ini, penyidik kepolisian telah melakukan maraton pemeriksaan terhadap 70 orang saksi. Klaster saksi yang dipanggil mencakup para korban jemaah yang gagal berangkat hingga lini figur publik (influencer) yang digandeng perusahaan untuk mempromosikan paket perjalanan.
Selebgram Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Endorsement dan Legalitas
Salah satu saksi kunci dari lini pemasaran yang memenuhi panggilan penyidik adalah selebgram ternama, Muhamad Miftahuda alias Keanu Angelo. Keanu menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tim penyidik mencecar Keanu dengan 28 pertanyaan mendalam. Fokus interogasi diarahkan untuk membedah pola hubungan kerja sama promosi (endorsement), klausul kontrak, fasilitas umrah yang dijanjikan, mekanisme pencairan pembayaran, hingga sejauh mana para influencer mengetahui legalitas formal dari travel tersebut.
“Proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan. Kami juga masih terus menelusuri aset milik tersangka selaku pemilik maupun aset milik perusahaan tersebut, termasuk menelusuri apakah ada dana yang mengalir ke pihak lain,” tegas Kombes Pol. Iman Imanuddin pada Selasa, 9 Juni 2026.
Jerat Pasal Berlapis KUHP Baru bagi Direktur Utama
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum dan menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan demi kepentingan yurisdiksi penyidikan.
Secara materiil, karena penindakan dilakukan pasca-berlakunya kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, penyidik menjerat tersangka Farhan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yaitu:
- Pasal 492 KUHP Baru: Mengatur tentang delik penipuan.
- Pasal 486 KUHP Baru: Mengatur tentang delik penggelapan.
- Pasal 607 KUHP Baru: Mengatur tentang tindak pidana korporasi atau kejahatan terkait sektor perdagangan/jasa tertentu.
Aliran Dana Jemaah Dipakai Bayar Influencer dan Keperluan Pribadi
Hasil penyidikan sementara mengungkap tabir gelap tata kelola keuangan Hanania Group. Dana segar yang disetorkan oleh ratusan calon jemaah terbukti disalahgunakan dan dialihkan secara melawan hukum untuk kepentingan di luar kebutuhan akomodasi serta proses pemberangkatan ibadah ke tanah suci.
Sebagian besar uang setoran tersebut justru diputar oleh tersangka Farhan untuk membiayai gaya hidup pribadi serta membayar kontrak endorsement mahal sejumlah pembuat konten (content creator) demi mendatangkan korban-korban baru di tingkat hilir.
Kepolisian kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan memblokir rekening terafiliasi. Langkah ini diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana kementerian/lembaga terkait diwajibkan memperketat yurisdiksi pengawasan ekosistem umrah guna menjamin pemulihan hak-hak keperdataan dan ganti rugi materiil bagi para jemaah domestik yang menjadi korban.
