Selasa, 4 Agustus 2026

Kasus Chromebook: JPU Tuding Nadiem Makarim Lakukan White Collar Crime, Puluhan Profesor Pasang Badan

Daftar Isi
  1. Skenario Fraud dan Intrik “Go Ahead with Chromebook”
  2. Ketiadaan Bukti yang Dijadikan Bukti: Nadiem Mengaku Sedih
  3. Perlawanan 33 Sahabat Pengadilan: Gerakan Moral Lintas Profesor

Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendadak tegang pada Selasa, 9 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara mengejutkan mengubah arah narasi penuntutan dengan melayangkan tuduhan white collar crime (kejahatan kerah putih) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Langkah JPU dalam agenda pembacaan replik tersebut langsung memantik reaksi keras dari kubu terdakwa. Tidak tanggung-tanggung, di hari yang sama, sebanyak 33 akademisi lintas disiplin dan jurnalis senior bersatu mendatangi pengadilan untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) demi membela independensi hakim dan mencegah terjadinya “salah penghukuman”.

Skenario Fraud dan Intrik “Go Ahead with Chromebook”

Dalam dokumen replik yang dibacakan oleh JPU Roy Riady, kejaksaan mengonstruksikan bahwa Nadiem diduga kuat merancang strategi kecurangan (fraud) yang rapi di hulu proyek digitalisasi pendidikan. Jaksa menilai, absennya bukti aliran dana tunai (cash) langsung ke kantong Nadiem tidak serta-merta menghapus eksistensi tindak pidana korupsi.

Kejaksaan menuding Nadiem memiliki kepentingan ekonomi terselubung jangka panjang pada korporasi global yang berafiliasi dengan Google. Tuduhan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dibuktikan jaksa melalui instruksi lisan berbunyi “Go ahead with Chromebook” yang dikeluarkan Nadiem kepada jajaran pejabat pembuat komitmen. Instruksi tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi ilegal yang menabrak regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Ketiadaan Bukti yang Dijadikan Bukti: Nadiem Mengaku Sedih

Ditemui awak media usai persidangan, Nadiem Makarim tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa dan sedihnya. Ia menilai JPU telah mengabaikan seluruh fakta pertidangan yang telah diuji secara komparatif selama lima bulan terakhir, termasuk bukti transparansi pajak pribadi yang telah dibukanya secara sukarela.

“Saya terus terang sangat sedih. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi. Fakta persidangan diabaikan, dan yang lebih menyedihkan, narasinya terus berubah,” ujar Nadiem dengan nada bergetar.

Nadiem secara khusus menyoroti paradoks logika hukum yang digunakan kejaksaan terkait tuduhan white collar crime. “Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?” kritiknya tajam.

Senada dengan kliennya, Ketua Tim Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa JPU sama sekali tidak mampu menjawab argumen substansial dalam nota pembelaan (pleidoi), terutama mengenai cacatnya metodologi audit investigatif BPKP tahun 2025 yang mengabaikan penghematan riil anggaran negara sebesar Rp3,6 triliun. Alih-alih membantah dengan basis data keuangan (financial forensics), jaksa dinilai hanya menyerang kapasitas personal saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa.

Perlawanan 33 Sahabat Pengadilan: Gerakan Moral Lintas Profesor

Di tengah memanasnya saling silang dalil hukum antara Jaksa dan Pengacara, dukungan moral mengalir deras dari sektor akademis. Sebanyak 33 tokoh publik, profesor dari Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), hingga jurnalis senior resmi menyerahkan draf Amicus Curiae kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Beberapa nama besar yang tercantum dalam manifestos tersebut antara lain Pakar Hukum Tata Negara Prof. Maria Farida Indrati, Guru Besar Antropologi Hukum UI Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI Prof. Manneke Budiman, hingga jurnalis senior Kompas Maria Hartiningsih dan novelis Ayu Utami.

Prof. Sulistyowati Irianto menegaskan bahwa pergerakan para begawan hukum dan sains ini murni merupakan gerakan moral sipil untuk mengawal yurisdiksi peradilan yang bersih. “Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Kami melihat dalam proses persidangan selama ini, semua tuduhan itu bisa dibantah,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Manneke Budiman menangkap adanya indikasi tekanan (intervensi psikologis) yang luar biasa besar, tidak hanya diarahkan kepada Nadiem, tetapi juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Kehadiran Amicus Curiae diharapkan menjadi perisai bagi independensi hakim dalam memutus draf vonis akhir berdasarkan fakta materiil, bukan berdasarkan analogi atau asumsi penuntutan yang dipaksakan.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.