Gelar Upaya Hukum Luar Biasa Kandas, Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Debitur Pailit Bintoro Iduansjah
Daftar Isi
JAKARTA, NALARHUKUM.ID — Benteng pertahanan terakhir yang diajukan oleh debitur pailit guna membatalkan eksekusi aset likuidasi resmi runtuh di tingkat puncak peradilan. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak secara mutlak permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bintoro Iduansjah selaku Pemohon PK.
Dalam amar putusan perkara perdata khusus Nomor 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 15 April 2026, majelis hakim agung menyatakan tidak menemukan adanya kekhilafan hakim yang nyata maupun bukti baru (novum) yang dapat membatalkan putusan kasasi terdahulu. Atas penolakan tersebut, Pemohon PK dijatuhi sanksi finansial pembebanan biaya perkara yang cukup besar.
Hulu Sengketa: Gugatan Lain-Lain Melawan Kurator dan Pihak Ketiga
Perkara ini merupakan kelanjutan dari status kepailitan Bintoro Iduansjah yang awalnya diketok oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2022. Dalam tahap pemberesan aset, Bintoro mengajukan perlawanan hulu dalam bentuk Gugatan Lain-Lain.
Gugatan tersebut dilayangkan untuk menyeret Tim Kurator Bintoro Iduansjah (Dalam Pailit) selaku Termohon PK I, serta menyasar Musdalifah, S.H., dan PT Mitrada Selaras sebagai Termohon PK II dan III.
Debitur mengklaim terdapat kekeliruan mendasar atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kurator dalam memasukkan objek aset tertentu ke dalam daftar bundel pailit (boedel pailit), yang mana aset tersebut diklaim mengikat hak keperdataan pihak ketiga. Namun, perlawanan tersebut berturut-turut kandas sejak tingkat pengadilan niaga pertama hingga tahap kasasi.
Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Kepatuhan Batas Waktu dan Asas Kepastian
Majelis Hakim Agung tingkat PK yang diketuai oleh Dr. H. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., didampingi Hakim Anggota Dr. H. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., memotong seluruh argumen pembelaan Pemohon.
MA menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan peninjauan kembali atas putusan perkara kepailitan yang didasarkan pada alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, terikat secara rigid pada tenggat waktu formalitas. Permohonan tersebut wajib diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan PK memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hasil pemeriksaan dokumen mencatat bahwa pengajuan memori PK oleh Bintoro Iduansjah telah melewati batas waktu (daluwarsa) yang dipatok oleh undang-undang. Mengingat hukum acara kepailitan bersifat ketat dan mengikat (strict), cacat formalitas tenggat waktu ini membuat majelis hakim tidak perlu lagi memeriksa substansi atau pokok perkara materiil yang diajukan.
ALUR FILTRASI FORMALITAS PK (PUTUSAN MA 8 PK/2026)
[Putusan Kasasi Inkrah] -> Batas Pengajuan PK Maksimal 30 Hari (Pasal 295 UU Kepailitan)
|
v (Fakta: Pemohon Melewati Batas Waktu)
[Sidang Kamar PK MA] -> Permohonan Dinyatakan Daluwarsa / Cacat Formil
|
v
[Hilir Status Yuridis] -> PK DITOLAK MUTLAK (Selesai, Tidak Ada Upaya Hukum Lagi)
Hilir Putusan: Eksekusi Boedel Pailit Total dan Sanksi Denda Rp10 Juta
Diketuknya putusan peninjauan kembali ini membawa dampak hilir yang mutlak secara keperdataan. Status kepailitan Bintoro Iduansjah kini berada pada titik paling akhir dan mengikat secara absolut (final and binding). Tidak ada lagi celah upaya hukum apa pun yang disediakan oleh sistem peradilan Indonesia bagi debitur untuk mengelak. Tim Kurator kini memegang yurisdiksi penuh tanpa hambatan untuk melakukan pelelangan massal atas seluruh aset komparatif guna membagikan dana pelunasan kepada para kreditur secara proporsional.
Panitera Pengganti Ismu Bahaiduri Febri Kurnia mencatat bahwa akibat penolakan ini, Bintoro Iduansjah dijatuhi sanksi finansial berupa pembayaran biaya perkara di tingkat peninjauan kembali sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sesuai slip administrasi pabean peradilan khusus Mahkamah Agung, dana tersebut wajib disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya administrasi proses PK senilai Rp9.980.000,00, ditambah biaya meterai dan redaksi dokumen peradilan masing-masing senilai Rp10.000,00.
