Sengketa Utang Rp381 Juta, Anak Usaha Adhi Karya Hadapi Gugatan PKPU dari PT Tiyang Tehnik Seisoku
Daftar Isi
Langkah hukum terkait penegasan kewajiban finansial resmi membidik salah satu emiten pengembang properti berbasis transportasi massal (Transit Oriented Development). PT Adhi Commuter Properti Tbk menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh mitra bisnisnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Telusur Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan keperdataan khusus tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu, 17 Juni 2026. Masuknya gugatan ini berjalan beriringan dengan rilis resmi surat penjelasan korporasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengonfirmasi hulu permasalahan utang-piutang tersebut.
Duduk Perkara Sisa Kewajiban Finansial Rp381,7 Juta
Tuntutan restrukturisasi modal ini diajukan oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku sebagai Pemohon PKPU, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Okram Alfarabiy, S.H.. Pihak yang ditarik sebagai Termohon adalah PT Adhi Commuter Properti Tbk, emiten berkode saham ADCP yang merupakan anak usaha dari BUMN konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Melalui surat tanggapan resmi Nomor 261/ADCP-VI/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama ADCP Achmad Wachid Abdullah, manajemen perseroan secara terbuka mengakui adanya sisa kewajiban keuangan yang belum terselesaikan kepada pihak pemohon. Nilai nominal sisa pembayaran yang menjadi objek sengketa tersebut tercatat sebesar Rp381.726.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Sebelum gugatan dan somasi pailit dilayangkan, manajemen ADCP mengklaim telah melakukan beberapa kali rangkaian pembayaran kepada PT Tiyang Tehnik Seisoku hingga bulan Februari 2026. Namun, sisa pelunasan sebesar Rp381,7 juta tersebut belum dapat dipenuhi hingga akhirnya berkas perkara resmi masuk ke meja hijau Pengadilan Niaga.
Mekanisme Persidangan dan Beban Pembuktian Sederhana
Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kini tengah memproses penjadwalan pelaksanaan sidang pertama untuk mempertemukan kedua belah pihak guna memeriksa legalitas formil dokumen pendaftaran perkara. Karena perkara ini dipublikasikan dan bersifat komersial (bukan prodeo), pemenuhan hukum acara akan berjalan di bawah pengawasan ketat majelis hakim.
Berdasarkan koridor Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kelanjutan dari gugatan ini sangat bergantung pada pembuktian hulu yang bersifat sederhana. PT Tiyang Tehnik Seisoku selaku pemohon wajib membuktikan bahwa ADCP memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang belum dibayarkan lunas, serta memiliki sedikitnya dua kreditor. Jika unsur-unsur keperdataan tersebut terpenuhi secara sederhana, pengadilan dapat menjatuhkan status PKPU Sementara (PKPUS) terhadap emiten properti ini.
Mitigasi Risiko Emiten ADCP dan Sentimen Pasar Modal
Keterbukaan informasi yang dirilis oleh manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk ke Bursa Efek Indonesia merupakan langkah pemenuhan atas asas publisitas guna meredam sentimen negatif di kalangan investor pasar modal. Adanya sengketa PKPU aktif berpotensi memberikan tekanan jangka pendek terhadap harga saham ADCP di lantai bursa serta memengaruhi persepsi konsumen terhadap proyek-proyek hunian vertikal yang sedang dikembangkan perusahaan.
Pihak manajemen ADCP menyatakan belum memiliki rencana tindakan korporasi material lain dalam periode 12 bulan ke depan yang berkaitan dengan sengketa ini. Perseroan menegaskan komitmennya untuk senantiasa kooperatif dan mematuhi regulasi keterbukaan informasi yang berlaku. Penyelesaian di luar pengadilan berupa pelunasan langsung sisa tagihan Rp381,7 juta sebelum putusan sela diketok tetap menjadi opsi paling efektif bagi ADCP demi menggugurkan perkara ini dan menghindari restrukturisasi di bawah pengawasan tim pengurus bentukan pengadilan.
