Ingkar Janji Restrukturisasi, Mahkamah Agung Sahkan Pembatalan Perdamaian TiPhone Mobile Indonesia Group
Daftar Isi
JAKARTA, NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan putusan batasan akhir terhadap kelanjutan nasib restrukturisasi utang raksasa distributor voucher dan telepon seluler, TiPhone Group. Majelis Hakim Agung menolak secara mutlak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT TiPhone Mobile Indonesia Tbk (yang kini telah berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk) bersama empat anak perusahaannya.
Dalam amar putusan perkara nomor 267 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa, 31 Maret 2026, Mahkamah Agung mengesahkan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) akibat kelalaian debitur dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Dampak hilir dari putusan ini, TiPhone Group resmi menyandang status pailit demi hukum.
Hulu Sengketa: Cedera Janji terhadap Kreditur Perbankan PT Bank CTBC Indonesia
Sengketa hukum ini bermula ketika lima korporasi dalam jaringan bisnis TiPhone—yaitu PT TiPhone Mobile Indonesia Tbk (PT Omni Inovasi Indonesia Tbk), PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multi Media Nusantara—dinyatakan gagal bayar atas skema cicilan utang yang telah disepakati dalam putusan perdamaian PKPU terdahulu.
Salah satu kreditur institusional, PT Bank CTBC Indonesia, melayangkan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bank CTBC mendalilkan bahwa TiPhone Group telah melakukan cedera janji (wanprestasi) karena tidak membayar kewajiban pokok dan bunga yang telah jatuh tempo.
Gugatan pembatalan tersebut dikabulkan oleh Judex Facti Pengadilan Niaga, yang secara otomatis memicu status insolvensi. Tidak terima dengan vonis pailit tersebut, pihak manajemen TiPhone Group melalui kuasa hukum internalnya mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Oktober 2025.
Pertimbangan Hukum MA: Ketatnya Rezim Pembatalan Perdamaian Pasal 170 UU Kepailitan
Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., bersama dua Hakim Anggota Agus Subroto, S.H., M.Kn., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., menyatakan seluruh dalil keberatan yang diajukan TiPhone Group tidak beralasan hukum.
Berdasarkan yurisdiksi Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur memiliki hak absolut untuk menuntut pembatalan perjanjian perdamaian jika debitur terbukti lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembuktian kelalaian pembayaran dalam persidangan niaga bersifat mutlak secara akuntansi keuangan. Karena TiPhone Group tidak mampu menyajikan bukti transfer pelunasan yang valid sesuai jadwal adendum homologasi, maka pengadilan niaga pada tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum saat menjatuhkan putusan pailit.
MATRIKS ANATOMI PAILIT GROUP TIPHONE (PUTUSAN MA 267 K/2026)
[Putusan Homologasi PKPU] --------> Debitur TiPhone Group Ingkar Janji (Wanprestasi)
|
v (Gugatan Pembatalan Perdamaian via Bank CTBC)
[Pasal 170 UU Kepailitan] --------> Terbukti Lalai Membayar Pokok & Bunga Utang
|
v
[Hilir Amar Mahkamah Agung] ------> KASASI DITOLAK MUTLAK (Sita Umum Boedel Pailit Berjalan)
Hilir Putusan: Eksekusi Boedel Pailit Berjalan dan Sanksi Biaya Perkara Rp5 Juta
Dengan diketuknya putusan kasasi ini, status hukum kepailitan PT TiPhone Mobile Indonesia Tbk (PT Omni Inovasi Indonesia Tbk) beserta empat anak usahanya kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Segala bentuk restrukturisasi utang secara damai dinyatakan berakhir dan tertutup.
Hak pengurusan harta demi hukum beralih dari direksi perusahaan ke tangan Tim Kurator yang ditunjuk pengadilan. Tim Kurator kini memegang otoritas penuh di tingkat hilir untuk menyegel kantor, membekukan rekening korporasi, serta melakukan pelelangan massal atas seluruh aset (boedel pailit) guna membagikan hasil likuidasi kepada Bank CTBC beserta kreditur lainnya.
Panitera Pengganti Sri Murniati mencatat bahwa akibat penolakan kasasi ini, para Pemohon Kasasi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sesuai aturan pendaftaran pabean peradilan Mahkamah Agung, jumlah tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya administrasi proses kasasi perdata khusus sebesar Rp4.980.000,00, serta biaya redaksi dan meterai dokumen masing-masing senilai Rp10.000,00.
