Tolak Kasasi Tim Kurator, Mahkamah Agung Pertahankan Keabsahan Aset PT Wahanayasatrans Energi
Daftar Isi
Tolak Kasasi Tim Kurator, Mahkamah Agung Pertahankan Keabsahan Aset PT Wahanayasatrans Energi
JAKARTA, NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim Kurator PT Wahanayasatrans Energi (Dalam Pailit). Putusan ini memperkuat posisi hukum para tergugat, termasuk lembaga perbankan pelat merah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dari tuntutan penarikan aset ke dalam bundel pailit (boedel pailit).
Dalam amar putusan perkara perdata khusus Nomor 186 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, majelis hakim agung menyatakan seluruh alasan keberatan kasasi yang diajukan oleh pemohon selaku tim kurator tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Atas penolakan ini, Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi.
Hulu Sengketa: Gugatan Lain-Lain Tim Kurator Membidik Transaksi Bank BNI
Perkara perdata khusus ini berakar dari status pailit PT Wahanayasatrans Energi yang diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 8 Agustus 2023. Dalam melaksanakan tugas pemberesan, Tim Kurator yang terdiri dari Aan Hamonangan, S.H., Yahya Tulus Nami, S.H., M.H., dan Anju David Tampubolon, S.H., mengajukan mekanisme perlawanan berupa Gugatan Lain-Lain.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kurator guna membidik dan menarik kembali aset atau dana yang dinilai keluar secara melawan hukum dari kepemilikan perseroan sebelum atau saat pailit terjadi. Kurator memposisikan tiga pihak sebagai Tergugat, yakni Ir. Muchlis Maul Hayat (Tergugat I), Herman Naim (Tergugat II), serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Office 15 (Tergugat III).
Namun, permohonan penarikan aset melalui gugatan lain-lain ini kandas di tingkat peradilan niaga pertama. Kurator kemudian mengajukan memori kasasi yang diregistrasi secara resmi di Mahkamah Agung pada 11 Februari 2026.
Pertimbangan Hukum MA: Asas Pembuktian yang Tidak Sederhana dalam Gugatan Lain-Lain
Majelis Hakim Agung tingkat kasasi yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., bersama dua Hakim Anggota Dr. H. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menilai bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum.
Berdasarkan rezim Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Gugatan Lain-Lain memang disediakan sebagai wadah bagi kurator untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dan berdampak langsung pada pengurusan boedel pailit.
Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembuktian mengenai adanya dugaan pengalihan aset secara melawan hukum (actio pauliana) atau pembatalan jaminan hak tanggungan perbankan (seperti dalam transaksi dengan Bank BNI) memerlukan ketelitian data akuntansi serta pembuktian materiil yang mendalam. Dalil keberatan yang diajukan oleh Tim Kurator dinilai tidak cukup kuat untuk mematahkan legalitas transaksi keperdataan yang telah terikat sah di antara para tergugat sebelum pernyataan pailit diucapkan.
MATRIKS ANATOMI PUTUSAN KASASI GUGATAN LAIN-LAIN
[Gugatan Lain-Lain Kurator] ----> Berusaha Menarik Aset dari Penguasaan Bank BNI dkk
|
v (Diuji Kamar Perdata Khusus MA)
[Asas Kepastian Hukum Transaksi] -> Transaksi Bank Sah & Pembuktian Kurator Tidak Solid
|
v
[Hilir Status Yuridis] ---------> KASASI DITOLAK MUTLAK (Aset Tetap di Luar Budel Pailit)
Hilir Putusan: Hambat Ekspansi Boedel Pailit, Tim Kurator Kena Denda PNBP
Dengan diketuknya putusan kasasi ini pada Rabu, 15 April 2026, status hukum objek sengketa atau aset yang dipertahankan oleh Ir. Muchlis Maul Hayat, Herman Naim, dan Bank BNI secara resmi dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah tim kurator untuk mengekspansi daftar boedel pailit melalui jalur gugatan ini dipastikan tertutup rapat. Kurator wajib melanjutkan proses pemberesan sisa harta pailit lainnya yang sudah ada tanpa melibatkan objek sengketa ini.
Panitera Pengganti Ismu Bahaiduri Febri Kurnia mencatat sanksi finansial pembebanan biaya perkara tingkat kasasi kepada pihak Pemohon Kasasi. Tim Kurator PT Wahanayasatrans Energi dihukum untuk membayar biaya perkara perdata khusus sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sesuai slip administrasi pabean administrasi tarif Mahkamah Agung, jumlah tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya proses administrasi kasasi senilai Rp4.980.000,00, ditambah biaya meterai dan redaksi putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.
