Gagal Bereskan Aset Mandiri, Likuidator Sah Mempailitkan PT Maruwa Indonesia di Pengadilan Niaga Medan
Daftar Isi
NALARHUKUM.ID — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan vonis pailit terhadap korporasi manufaktur elektronik yang berbasis di Batam, PT Maruwa Indonesia. Status insolvensi ini diputus setelah proses likuidasi atau pembubaran mandiri perusahaan mengalami jalan buntu karena beban utang keperdataan yang melebihi nilai aset tersisa.
Dalam amar putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mdn yang dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Abd. Hadi Nasution mengabulkan permohonan pernyataan pailit tersebut secara mutlak dengan segala akibat hukumnya.
Hulu Sengketa: Hak Atributif Likuidator Memohonkan Pailit Sukarela
Perkara pembekuan aset berskala makro ini didaftarkan di kepaniteraan hukum pada 26 Februari 2026. Uniknya, pihak Pemohon bukanlah kreditur eksternal, melainkan Salvian Salmon, S.H., M.H., dan Nico Lambert Gultom, S.H., yang bertindak selaku tim Likuidator resmi PT Maruwa Indonesia (Dalam Likuidasi).
Tim Likuidator ini sebelumnya ditunjuk secara sah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 02 tanggal 22 Mei 2025. Dalam menjalankan tugas pemberesan di tingkat hilir, likuidator menemukan fakta akuntansi keuangan bahwa perseroan memiliki utang yang menumpuk kepada beberapa kreditur, termasuk tagihan dari PT Maruwa Co. Ltd. Japan, serta kewajiban perpajakan negara yang belum terselesaikan.
Mengingat kondisi insolvensi yang nyata di mana harta perseroan jauh lebih kecil dari kewajibannya, likuidator menggunakan hak yurisdiksi Pasal 142 ayat (3) UU Perseroan Terbatas untuk memohonkan pailit sukarela ke pengadilan niaga.
Pertimbangan Hukum: Terpenuhinya Syarat Pembuktian Sederhana Kriteria Kepailitan
Majelis Hakim Niaga yang beranggotakan Phillip M. Soentpiet dan Asad Rahim Lubis menilai seluruh dalil pembuktian yang diajukan oleh tim likuidator telah memenuhi syarat hulu yang bersifat kumulatif.
Berdasarkan yurisprudensi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan pernyataan pailit wajib dikabulkan apabila terbukti secara sederhana bahwa debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Pengadilan menyatakan hubungan utang piutang lintas batas negara dengan pihak Maruwa Japan serta utang domestik lainnya bersifat konkret, tidak bersengketa, dan telah memenuhi kriteria pembuktian sederhana secara yuridis.
MATRIKS TRANSISI STATUS HUKUM PT MARUWA INDONESIA
[Fase Pembubaran Mandiri] ----> Likuidasi oleh Likuidator Internal (RUPSLB 2025)
|
v (Fakta: Utang Macet & Nilai Harta Nihil)
[Intervensi Peradilan Niaga] --> Pengujian Unsur Kepailitan (Sah & Sederhana)
|
v
[Fase Sita Umum Eksternal] ----> PAILIT (Hak Pengurusan Beralih Mutlak ke Kurator)
Hilir Putusan: Pengambilalihan Harta oleh Kurator dan Penetapan Biaya Perkara
Dengan diketuknya vonis pailit ini, status hukum pengurusan harta PT Maruwa Indonesia secara resmi beralih demi hukum. Otoritas tim likuidator dinyatakan berakhir dan digantikan sepenuhnya oleh mekanisme sita umum kedinasan. Pengadilan Niaga Medan menetapkan struktur baru untuk memimpin jalannya proses kepailitan dan pembagian aset, yaitu:
- Hakim Pengawas: Menunjuk Vera Yetty Magdalena, S.H., M.H. (Hakim Niaga PN Medan) untuk mengawasi jalannya pemberesan.
- Kurator Terpilih: Mengangkat Kenny Wangestu, S.H., M.H., kurator profesional yang berkantor di Wisma Nugra Santana, Jakarta Pusat, untuk mengeksekusi penyegelan pabrik dan penjualan aset.
Untuk imbalan jasa (fee) kurator, pengadilan menetapkan akan menghitungnya di tingkat akhir berdasarkan persentase nilai pemberesan. Sementara itu, Panitera Pengganti Artanta Sihombing mencatat beban administrasi finansial perkara dibebankan kepada pihak Pemohon sebesar Rp2.330.900,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah).
Sesuai slip struk PNBP peradilan, dana tersebut dialokasikan untuk membiayai komponen pendaftaran perdata khusus senilal Rp2.000.000,00, biaya proses Rp150.000,00, biaya penggandaan berkas Rp38.500,00, pabean panggilan korporasi Rp122.400,00, serta pemenuhan legalitas meterai dan redaksi putusan masing-masing senilai Rp10.000,00.
