Jumat, 19 Juni 2026

Sistem Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Berganti Skema Kelas A, B, C

Daftar Isi
  1. Anatomi Fasilitas Kamar KRIS Terbaru: Perbandingan Kelas A, B, dan C
  2. Kesiapan Infrastruktur Hilir Rumah Sakit Mencapai 60,9 Persen
  3. Pernyataan Keras Menkes: Kasta Brahmana dan Sudra Tidak Berlaku di Asuransi Sosial

NALARHUKUM.ID — Hulu regulasi jaminan sosial kesehatan nasional resmi mengalami perombakan radikal demi menegakkan prinsip keadilan sosial. Pemerintah Republik Indonesia memastikan akan menghapus sistem pengkategorian kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, otoritas kesehatan mengintroduksi sistem baru berbasis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang membagi fasilitas ruang perawatan ke dalam tiga klaster baru, yakni kelas A, B, dan C.

Transformasi fundamental ini dipaparkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Octavianus, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Langkah penyetaraan ini diklaim telah mencapai titik temu melalui proses harmonisasi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan.

Anatomi Fasilitas Kamar KRIS Terbaru: Perbandingan Kelas A, B, dan C

Dalam cetak biru (blueprint) kebijakan KRIS yang baru, seluruh rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria utama kualitas bangunan dan fasilitas medis dasar, termasuk pengaturan suhu ruangan yang rigid antara 20 hingga 26 derajat Celsius menggunakan pendingin udara (AC). Kendati mengusung asas standardisasi, pemerintah tetap membedakan kapasitas tampung serta fasilitas non-medis tambahan di tingkat hilir pelayanan:

1. Kelas A (Kategori Premium Sosial)

Kelas ini menjadi klaster dengan fasilitas penunjang paling lengkap. Konsep tata ruang dirancang sangat terbatas dengan kapasitas maksimal dua tempat tidur dalam satu ruangan. Selain 12 kriteria dasar KRIS, pasien di Kelas A berhak mendapatkan fasilitas eksklusif berupa nurse call dua arah, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas kamar.

2. Kelas B (Kategori Standar Menengah)

Kamar perawatan Kelas B memiliki kapasitas tampung maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan. Dari segi fasilitas, pasien di kelas ini mendapatkan proteksi nurse call dua arah dan pendingin ruangan, namun dengan fasilitas tambahan yang lebih terbatas, yakni hanya berupa kursi penunggu pasien dan unit televisi tanpa adanya dispenser maupun kulkas.

3. Kelas C (Kategori Standar Dasar)

Sama seperti kelas B, Kelas C mematok daya tampung maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan pemenuhan 12 kriteria utama KRIS. Namun, perbedaan yuridis fungsional terletak pada perangkat pendukung yang lebih sederhana. Sistem nurse call yang tersedia hanya berjalan satu arah, serta dibersihkan sama sekali dari fasilitas hiburan atau kenyamanan tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas.

Kesiapan Infrastruktur Hilir Rumah Sakit Mencapai 60,9 Persen

Perubahan hulu regulasi ini menuntut kesiapan sarana fisik di tingkat hilir operasional rumah sakit di seluruh yurisdiksi Indonesia. Berdasarkan data komparatif yang dihimpun Kementerian Kesehatan terhadap 2.806 rumah sakit yang telah mengikat kontrak kerja sama dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen dinyatakan telah lolos verifikasi kriteria KRIS.

Secara perinci, tingkat kepatuhan dan kesiapan infrastruktur tersebar ke dalam beberapa klaster kepemilikan:

  • Rumah Sakit di bawah Kementerian Kesehatan: 100 persen siap
  • Rumah Sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 69 persen siap
  • Rumah Sakit kementerian lain: 58 persen siap
  • Rumah Sakit Swasta nasional: 71,4 persen siap
  • Rumah Sakit TNI/Polri: 48 persen siap
  • Rumah Sakit Umum Daerah (Provinsi/Kabupaten): 40,2 persen siap

Meskipun mayoritas telah beradaptasi, Kementerian Kesehatan mencatat masih terdapat 89 rumah sakit yang berada dalam status belum siap dan diberikan tenggat waktu untuk melakukan penataan ruang sirkulasi guna menghindari pemutusan kemitraan BPJS.

Pernyataan Keras Menkes: Kasta Brahmana dan Sudra Tidak Berlaku di Asuransi Sosial

Kebijakan penghapusan kelas ini sempat memantik resistensi dari sebagian kelompok masyarakat mampu di kelas 1 terdahulu yang merasa hak istimewanya terpangkas karena membayar iuran premi lebih tinggi. Menanggapi polemik keadilan distribusi tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan pernyataan filosofis sekaligus teguran keras di hadapan anggota dewan.

PRINSIP GOTONG ROYONG ASURANSI SOSIAL (KRIS)
[Masyarakat Mampu / Iuran Tinggi] ----\
                                      +----> [ Dana JKN ] ===> [ Fasilitas Equity / Setara ]
[Masyarakat Miskin / Iuran Rendah] ---/                        (Equity & Keadilan Sosial)

Menkes menegaskan bahwa filosofi dasar pendirian BPJS Kesehatan mengacu pada doktrin Asuransi Sosial berbasis Gotong Royong, bukan mekanisme asuransi komersial murni di mana besaran premi berbanding lurus dengan fasilitas kemewahan hotelier. Pemerintah menolak mentoleransi adanya stratifikasi sosial dalam pemenuhan hak mendasar atas kesehatan warga negara.

“Jadi tidak kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. BPJS adalah asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi sebenarnya secara konsep enggak benar tuh orang yang bayar tinggi lebih dapat service tinggi,” ujar Budi Gunadi Sadikin secara tertulis.

Budi menganalogikan sistem asuransi sosial ini layaknya sistem perpajakan negara. Meskipun seorang menteri membayar nilai pajak jauh lebih besar daripada sopir pribadinya, keduanya tetap memiliki hak yang setara untuk melintas di jalan publik atau menikmati taman kota yang sama tanpa ada pemisahan jalur yurisdiksi.

Bagi kelompok masyarakat ekonomi atas yang menghendaki pelayanan kamar yang lebih eksklusif di luar standar KRIS, pemerintah membuka ruang yurisdiksi melalui skema Coordination of Benefit (CoB). Lewat skema ini, peserta diperkenankan melakukan integrasi atau up-grade jaminan finansial dengan membeli premi asuransi swasta tambahan, sehingga prinsip equity (keadilan) bagi 280 juta rakyat Indonesia dalam sistem JKN tetap terjaga secara konstitusional.

Ditulis oleh

Agus Triwardoyo

Wartawan Nalarhukum.id Biro Surabaya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.