Senin, 3 Agustus 2026

Gugatan Pajak Kandas, Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali PT Coca Cola Indonesia

Daftar Isi
  1. Hulu Sengketa: Koreksi Nilai Fiskal terhadap Raksasa Minuman
  2. Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Validitas Putusan Pengadilan Pajak
  3. Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Rp2,5 Juta

NALARHUKUM.ID — Kamar Tata Usaha Negara (Perpajakan) Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh raksasa produsen minuman ringan, PT Coca Cola Indonesia. Putusan ini memperkuat posisi hukum Direktur Jenderal Pajak atas ketetapan koreksi nilai kepatuhan fiskal yang dibebankan kepada korporasi multinasional tersebut.

Dalam amar putusan perkara nomor 1138/B/PK/Pjk/2026 yang diketok pada Jumat, 13 Maret 2026, majelis hakim agung menyatakan bahwa seluruh memori PK dan dalil keberatan dari pemohon perusahaan tidak beralasan menurut hukum.

Hulu Sengketa: Koreksi Nilai Fiskal terhadap Raksasa Minuman

Sengketa perpajakan hulu ini bermula dari hasil audit materiil laporan keuangan PT Coca Cola Indonesia oleh Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak menerbitkan draf koreksi pajak kurang bayar terkait pos biaya atau perhitungan pabean komersial tertentu yang dilaporkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Cilandak Barat, Jakarta Selatan tersebut.

Pihak manajemen PT Coca Cola Indonesia, yang secara hukum diwakili oleh Presiden Direkturnya Mariana Rosalba Vila Passos, menolak ketetapan fiskus dan menempuh jalur banding di peradilan tingkat pertama.

Namun, karena Pengadilan Pajak mempertahankan argumentasi Ditjen Pajak, korporasi asing ini melayangkan upaya hukum luar biasa ke tingkat tertinggi peradilan. Ditjen Pajak selaku Termohon PK mempercayakan penanganan sengketa hilir ini kepada tim kuasanya yang dipimpin oleh Etty Rachmiyanthi selaku Direktur Keberatan dan Banding.

Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Validitas Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Agung tingkat PK yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. in Taxation, menilai Judex Facti Pengadilan Pajak telah tepat dalam menerapkan hukum acara perpajakan.

Sebagai hakim agung spesialis perpajakan internasional, Dr. Cerah Bangun dkk menilai dalil-dalil yang disodorkan PT Coca Cola Indonesia tidak memenuhi kualifikasi kekhilafan hakim yang nyata ataupun bukti baru (novum) yang bersifat absolut.

Sepanjang pengisian instrumen akuntansi perpajakan yang dilakukan oleh fiskus telah sesuai dengan kaidah undang-undang perpajakan nasional, hak tagih negara atas kekurangan bayar tersebut harus dilindungi hukum. Alhasil, MA memutuskan permohonan PK dari perusahaan minuman tersebut wajib ditolak.

MATRIKS ANATOMI PUTUSAN PAJAK (PUTUSAN MA 1138/B/PK/Pjk/2026)
[Koreksi Pajak Ditjen Pajak] ------> Dipertahankan oleh Putusan Pengadilan Pajak 
                                               |
                                     (Gugatan PK PT Coca Cola)
                                               v
[Sidang Kamar TUN / Pajak MA] -----> Hakim Menilai Tidak Ada Cacat Hukum Materiil
                                               |
                                               v
[Hilir Status Yuridis] ------------> PK DITOLAK MUTLAK (Putusan Inkrah / Ditjen Pajak Menang)

Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Rp2,5 Juta

Diketuknya amar penolakan Peninjauan Kembali pada Jumat, 13 Maret 2026, membuat tatanan ketetapan pajak PT Coca Cola Indonesia kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Upaya hukum bagi perusahaan untuk menganulir tagihan pajak sengketa tersebut resmi tertutup rapat. PT Coca Cola Indonesia wajib menyetorkan seluruh nilai kewajiban kurang bayar kepada kas negara melalui pabean Direktorat Jenderal Pajak.

Panitera Pengganti Retno Widowati, S.H., M.H., mencatat akibat kekalahan hukum ini, Pemohon Peninjauan Kembali (PT Coca Cola Indonesia) dihukum untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sesuai aturan kedinasan Mahkamah Agung, dana tersebut wajib disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya proses administrasi peradilan PK perdata khusus senilai Rp2.480.000,00, ditambah biaya legalitas meterai peradilan dan redaksi dokumen putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.

Tag:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.