Jumat, 19 Juni 2026

Tolak PK Ditjen Pajak, Mahkamah Agung Menangkan Korporasi Tekstil Asal Jerman BUT Oerlikon

Daftar Isi
  1. Dalil Kekhilafan Nyata yang Gagal Dibuktikan Otoritas Fiskal Negara
  2. Konstitusi Majelis Hakim Agung Kamar TUN dan Ketetapan Biaya Yudisial
  3. Perlindungan Kepastian Hukum bagi Bentuk Usaha Tetap Investasi Asing

Upaya hukum luar biasa yang dilayangkan oleh otoritas fiskal negara dalam sengketa perpajakan lintas negara akhirnya kandas di tingkat peradilan tertinggi. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang memenangkan posisi Wajib Pajak asing, BUT Oerlikon Textile GmbH & Co., KG, melawan Direktur Jenderal Pajak.

Perkara perdata khusus administrasi perpajakan yang terdaftar dengan Nomor Putusan 347/B/PK/Pjk/2026 ini mengukuhkan keabsahan posisi hukum perusahaan asing tersebut. Majelis Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang memeriksa berkas perkara secara bulat menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon negara, sehingga ketetapan hukum pada tingkat sebelumnya kini bersifat mengikat secara komersial penuh.

Dalil Kekhilafan Nyata yang Gagal Dibuktikan Otoritas Fiskal Negara

Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap BUT Oerlikon Textile GmbH & Co., KG, sebuah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari korporasi manufaktur permesinan tekstil global asal Jerman yang menjalankan operasional di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah melewati dinamika pembuktian di Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal Pajak melayangkan memori PK ke Mahkamah Agung dengan mengajukan alasan hukum adanya indikasi kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan terdahulu.

Dalam hukum acara peradilan perpajakan hulu, pembuktian kekhilafan yudisial menuntut pemohon untuk menunjukkan adanya pengabaian fakta otentik yang mencolok atau kesalahan fatal interpretasi aturan. Namun, setelah melakukan penelaahan rigid terhadap seluruh dokumen sengketa, Majelis Hakim Agung berkesimpulan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak beralasan secara hukum, sehingga koreksi pajak yang disengketakan tetap dinyatakan batal demi hukum.

Konstitusi Majelis Hakim Agung Kamar TUN dan Ketetapan Biaya Yudisial

Sidang pembacaan putusan akhir yang ditandatangani secara formal ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Kamar TUN, Irfan Fachruddin, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Budi Nugroho dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum. Seluruh penyelesaian administrasi dan otentisitas berkas perkara di tingkat kepaniteraan diselesaikan di bawah pengawasan Panitera Pengganti, Lizamul Umam.

Dampak yuridis dari ditolaknya permohonan PK ini, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi finansial berupa pembebanan seluruh biaya perkara kepada pihak Pemohon, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Jumlah total biaya administrasi yudisial yang wajib dibayarkan oleh negara ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Nominal tersebut diakumulasikan dari pos biaya meterai senilai Rp10.000,00, biaya redaksi putusan senilai Rp10.000,00, serta komponen utama biaya administrasi proses penanganan PK sebesar Rp2.480.000,00.

Perlindungan Kepastian Hukum bagi Bentuk Usaha Tetap Investasi Asing

Keluarnya putusan PK Nomor 347/B/PK/Pjk/2026 ini melahirkan yurisprudensi krusial bagi iklim kepatuhan dan jaminan investasi asing di yurisdiksi Indonesia. Menatap status hukum yang telah inkrah, Direktur Jenderal Pajak wajib memulihkan hak-hak keperdataan finansial dari BUT Oerlikon Textile GmbH & Co., KG secara seketika.

Otoritas pajak berkewajiban mencabut seluruh dokumen surat ketetapan pajak kurang bayar yang menjadi materi sengketa hulu, serta memproses pengembalian dana (restitusi) beserta imbalan bunga jika korporasi sempat menyetorkan uang jaminan selama masa banding. Kemenangan wajib pajak asing ini membuktikan kekuatan sistem hukum Indonesia dalam memberikan ruang pembelaan yang adil dan transparan bagi pelaku usaha global, sekaligus menjadi pengingat penting bagi tim pemeriksa pajak agar senantiasa akurat dalam menerapkan parameter sengketa transfer pricing atau pengenaan pajak internasional.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.