Jumat, 19 Juni 2026

Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Pajak PT Prima Mitrajaya Mandiri

Daftar Isi
  1. Pembuktian Kekhilafan Nyata Hakim Pengadilan Pajak oleh Pemohon
  2. Konstitusi Majelis Hakim Agung Kamar TUN dan Pembebanan Biaya Perkara
  3. Implikasi Yuridis Pemulihan Hak Finansial dan Kewajiban Ditjen Pajak

Upaya hukum luar biasa yang dilayangkan oleh salah satu perusahaan perkebunan dan swasta hulu akhirnya membuahkan hasil signifikan di tingkat peradilan tertinggi. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengetuk amar putusan akhir yang memenangkan posisi wajib pajak dalam sengketa perpajakan antara PT Prima Mitrajaya Mandiri melawan Direktur Jenderal Pajak.

Perkara perdata khusus administrasi perpajakan yang terdaftar dengan Nomor Putusan 358/B/PK/Pjk/2026 ini membatalkan ketetapan hukum yudisial sebelumnya pada tingkat Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang memeriksa berkas perkara secara bulat menyatakan menerima seluruh argumen keberatan dari pihak perusahaan, sekaligus menganulir koreksi pajak yang sempat diterbitkan oleh otoritas fiskal negara.

Pembuktian Kekhilafan Nyata Hakim Pengadilan Pajak oleh Pemohon

Sengketa ini bermula ketika PT Prima Mitrajaya Mandiri, korporasi yang berafiliasi dan berkedudukan hukum di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, menolak hasil putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012536.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diputus pada pertengahan Maret 2025. Dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang disusun, manajemen perusahaan membidik adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang mendasar dalam penerapan hukum formal perpajakan pada putusan terdahulu.

Dalam hukum acara peradilan pajak, beban pembuktian kekhilafan hakim menuntut ketelitian tinggi untuk menunjukkan bahwa majelis tingkat pertama telah mengabaikan fakta otentik atau salah menafsirkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melancarkan penelaahan rigid terhadap dokumen dan substansi sengketa, Majelis Hakim Agung membenarkan dalil pemohon dan menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan perusahaan sejak awal di Pengadilan Pajak sudah sepatutnya dikabulkan secara utuh.

Konstitusi Majelis Hakim Agung Kamar TUN dan Pembebanan Biaya Perkara

Sidang pembacaan putusan yang mengikat komersial ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Kamar TUN, Irfan Fachruddin, serta diperkuat oleh dua Hakim Anggota, yaitu Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho. Rangkaian administrasi persidangan hingga otentisitas salinan naskah putusan diselesaikan di bawah koordinasi Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. Hendro Puspito.

Dampak dari dikabulkannya permohonan PK ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman sanksi finansial berupa pembebanan seluruh biaya perkara kepada pihak Termohon, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Total biaya administrasi yudisial yang wajib dibayarkan oleh negara ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan rincian resmi kepaniteraan, nominal tersebut merupakan akumulasi berjenjang dari pos biaya meterai senilai Rp10.000,00, biaya redaksi putusan senilai Rp10.000,00, serta komponen utama biaya administrasi penanganan PK sebesar Rp2.480.000,00.

Implikasi Yuridis Pemulihan Hak Finansial dan Kewajiban Ditjen Pajak

Keluarnya putusan akhir PK Nomor 358/B/PK/Pjk/2026 ini melahirkan yurisprudensi penting bagi iklim kepatuhan dan perlindungan hukum wajib pajak badan di Indonesia. Karena putusan ini berada pada tingkat akhir dan berkekuatan hukum tetap, hak-hak finansial dari PT Prima Mitrajaya Mandiri secara hukum wajib dipulihkan seketika oleh negara.

Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban yustisial untuk membatalkan seluruh surat ketetapan pajak kurang bayar yang menjadi objek sengketa, serta melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) apabila perusahaan terlanjur menyetorkan dana jaminan selama proses hukum berjalan. Keberhasilan korporasi menembus putusan Pengadilan Pajak ini membuktikan bahwa mekanisme peninjauan kembali tetap menjadi benteng pertahanan yuridis yang efektif bagi pelaku usaha dalam menguji akurasi serta asas keadilan dari kebijakan retribusi perpajakan negara.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.