Kumpul di Malang, Mahkamah Agung Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Pelanggaran Integritas Hakim
Daftar Isi
Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menggelar Agenda Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dihadiri oleh jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding serta pengadilan kelas IA khusus dan IA ibukota provinsi dari seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan strategis ini dimanfaatkan oleh pimpinan tertinggi yudisial sebagai momentum krusial untuk memperkuat komitmen bersama serta menyelaraskan pemahaman aparat peradilan terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam pembinaan yang berlangsung di Malang tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan seluruh jajarannya mengenai pentingnya menjaga kesamaan langkah dan arah dalam menjalankan amanah peradilan. Aparatur peradilan diminta untuk senantiasa meningkatkan kinerja serta menjaga nilai integritas demi memberikan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan kepada masyarakat luas.
Pengetatan Integritas dan Penghapusan Pelayanan Transaksional di Pengadilan
Salah satu poin paling tegas yang disampaikan dalam pembinaan tersebut adalah instruksi langsung kepada seluruh aparatur peradilan untuk menghapuskan segala bentuk praktik pelayanan yang bersifat transaksional di lingkungan pengadilan. Mahkamah Agung menegaskan kebijakan zero tolerance atau tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas, tanpa memandang seberapa kecil nilai nominal yang terlibat di dalamnya.
Pimpinan Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa peningkatan kenyamanan finansial atau kesejahteraan yang telah diberikan oleh negara saat ini harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada publik. Berdasarkan data internal Mahkamah Agung sejak periode Januari 2026 hingga pertengahan tahun ini, dilaporkan tidak ada lagi temuan mengenai praktik transaksional yang melibatkan hakim. Catatan positif ini dinilai sebagai sinyal bagus bagi penguatan independensi dan pembersihan institusi peradilan dari intervensi nonhukum.
Sorotan Kode Etik: Kewajiban Menjaga Sikap Kesederhanaan Hidup
Selain masalah pelayanan transaksional, Mahkamah Agung memberikan perhatian serius pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya terkait kewajiban menjaga sikap kesederhanaan hidup. Para hakim di seluruh tingkatan diinstruksikan untuk tetap menjadi insan peradilan yang bersahaja dan menjauhi gaya hidup berlebihan atau memamerkan kemewahan (flexing) di ruang publik.
Langkah preventif ini penting karena ranah kode etik peradilan lebih menitikberatkan pada aspek etika dan moral dibandingkan sekadar batasan benar dan salah secara hukum. Mahkamah Agung mengingatkan bahwa tindakan yang mungkin dianggap lumrah oleh masyarakat awam bisa jadi dinilai tidak beretika jika dilakukan oleh seorang pengadil. Oleh karena itu, para hakim wajib menghindari perilaku yang dapat memicu sentimen negatif publik atau menimbulkan persepsi yang dapat merusak karakter serta moralitas korps hakim.
Aturan Bijak Bermedia Sosial bagi Aparatur Peradilan di Era Digital
Di era digitalisasi informasi, Mahkamah Agung juga mengeluarkan instruksi khusus mengenai tata cara penggunaan media sosial bagi seluruh insan peradilan. Meskipun pemanfaatan media sosial diakui sebagai bagian dari dinamika modern, seluruh jajaran pengadilan diminta untuk menggunakannya secara bijak dan penuh kehati-hatian.
Aparatur peradilan dilarang keras membuat unggahan yang berpotensi memicu konflik, mengandung muatan politik, menunjukkan keberpihakan pada perkara tertentu, atau hal-hal lain yang dapat mereduksi wibawa institusi peradilan. Media sosial diharapkan dapat dialihkan fungsinya sebagai sarana edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap memegang teguh prinsip etika, martabat, serta kehormatan jabatan sebagai pilar penegak hukum di Indonesia.
