Jumat, 18 September 2026

Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Gandeng BPKP Audit Menyeluruh Pengadaan di BGN

Daftar Isi
  1. Fokus Penyelidikan Meluas di Luar Kasus Mark Up Motor Listrik
  2. Duduk Perkara dan Daftar Lima Tersangka Sektor Tata Kelola BGN
  3. Modus Operandi Afiliasi Yayasan dan Manipulasi Harga Pengadaan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah progresif untuk mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi dalam pengelolaan program strategis nasional. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh komponen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah kolaborasi kelembagaan ini diambil guna menyisir dan menilai kewajaran harga dari setiap anggaran yang telah dikucurkan. Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan di kantornya bahwa seluruh proses pengadaan di BGN kini sedang diteliti secara mendalam. Pihak kejaksaan memastikan akan membuka tabir pemalsuan data atau penyelewengan anggaran ini secara transparan kepada publik demi mengamankan keuangan negara.

Fokus Penyelidikan Meluas di Luar Kasus Mark Up Motor Listrik

Pendalaman materi perkara oleh tim penyidik kejaksaan dipastikan tidak akan berhenti pada klaster pengadaan motor listrik semata. Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mengawal agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan sesuai dengan rencana tata kelola awal yang bersih dari intervensi koruptif.

Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa program ini sejatinya dirancang demi pemenuhan gizi anak-anak sekolah agar dapat menerima pembelajaran dengan optimal. Selain memulihkan fisik generasi muda, program MBG juga diproyeksikan sebagai pengungkit roda perekonomian lokal. Jika tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan perundang-undangan, ekosistem dunia usaha di sekitar satuan pelayanan akan ikut terangkat, mulai dari pasokan sayur hingga peternak ayam lokal yang bertindak sebagai vendor resmi.

Duduk Perkara dan Daftar Lima Tersangka Sektor Tata Kelola BGN

Hingga pertengahan Juni 2026, Kejaksaan Agung telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG untuk tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan sistemik dalam realisasi anggaran negara di badan tersebut.

Daftar para tersangka yang kini resmi ditahan oleh pihak kejaksaan meliputi:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diidentifikasi sebagai orang dekat dari salah satu mantan pimpinan.
  5. Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Modus Operandi Afiliasi Yayasan dan Manipulasi Harga Pengadaan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah indikasi modus operandi yang merugikan keuangan negara. Para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan tata kelola melalui skema afiliasi tidak sah dengan yayasan tertentu yang ditunjuk sebagai pengelola Satuan Pelayanan Makanan Bergizi (SPMB).

Selain masalah benturan kepentingan dalam jaringan pengelolaan tersebut, penyidik juga menemukan bukti adanya penggelembungan harga atau mark up masif pada beberapa komoditas pengadaan pendukung. Komponen barang yang anggarannya dimanipulasi secara sepihak oleh para tersangka antara lain mencakup pengadaan armada motor listrik, sepatu petugas, perangkat tablet elektronik, hingga penyediaan televisi di berbagai titik satuan pelayanan.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.