Jumat, 19 Juni 2026

Gugatan Sengketa Aset Pondok Pinang Kandas, Mahkamah Agung Tolak PK Desy Elisa Basyroel

Daftar Isi
  1. Hulu Perkara: Sengketa Kepemilikan dan Tuntutan Pembatalan Akta Jual Beli
  2. Konsekuensi Hukum Status Amandemen “Tolak PK” bagi Para Pihak

Upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh seorang warga Jakarta Selatan untuk merebut kembali hak keperdataan atas aset properti di kawasan Pondok Pinang resmi kandas di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut.

Melalui Putusan Nomor 90 PK/Pdt/2026 yang diputus dalam rapat permusyawaratan hakim pada Selasa, 28 April 2026, majelis hakim agung menyatakan bahwa dalil-dalil kekhilafan hakim atau adanya bukti baru (novum) yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ketukan palu yudisial ini sekaligus menguatkan putusan tingkat kasasi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Adili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Desy Elisa Basyroel tersebut. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00,” ujar Hakim Agung Suharto selaku Ketua Majelis, didampingi dua Hakim Anggota, Panji Widagdo dan Heru Pramono, serta Panitera Pengganti Unggul Prayudho Satriyo.

Hulu Perkara: Sengketa Kepemilikan dan Tuntutan Pembatalan Akta Jual Beli

Perselisihan keperdataan ini bermula ketika Desy Elisa Basyroel, yang bertempat tinggal di Jalan Kartika Pinang, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan PMH melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sutan Syah Alam & Partners (SSAP). Gugatan hulu tersebut dibidangkan untuk menyasar dua warga sebagai pihak Tergugat, yakni Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata yang berkedudukan hukum di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan legalitas peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dinilai sepihak dan cacat hukum formal. Guna memperkuat tuntutan pembatalan dokumen, Penggugat juga menarik Notaris dan PPAT Dr. H. Syafran, S.H., M.Hum selaku Turut Tergugat I, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (ATR/BPN) selaku Turut Tergugat II.

Petitum awal Penggugat mendesak pengadilan untuk menyatakan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat hak milik yang dipegang oleh para Tergugat tidak sah, serta menuntut pengosongan fisik aset. Namun, sejak pemeriksaan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga proses banding dan kasasi, pembuktian Penggugat dinilai lemah secara yuridis sehingga gugatan tersebut konsisten ditolak oleh koridor peradilan.

Konsekuensi Hukum Status Amandemen “Tolak PK” bagi Para Pihak

Ditolaknya permohonan PK dengan nomor register 90 PK/Pdt/2026 ini menutup rapat-rapat seluruh celah hukum domestik yang dapat ditempuh oleh Desy Elisa Basyroel untuk menggugat objek perkara yang sama. Mengingat PK merupakan upaya hukum luar biasa terakhir, penetapan amandemen “Tolak” ini menegaskan bahwa kepemilikan aset yang kini berada di bawah penguasaan Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata adalah sah demi hukum dan dilindungi oleh negara.

Bagi pihak Kantor Pertanahan Jakarta Selatan selaku turut tergugat, putusan MA ini menjadi dasar hukum yang absolut untuk mempertahankan status kuo catatan pendaftaran tanah pada buku tanah sengketa tersebut. Segala bentuk administrasi peralihan hak atau pemblokiran sertifikat yang sempat dimohonkan oleh pihak penggugat otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Kasus ini menjadi preseden strategis dalam hukum keperdataan nasional, khususnya mengenai kekuatan pembuktian akta otentik yang diterbitkan oleh PPAT. Mahkamah Agung kembali menegaskan pakem bahwa kepemilikan hak atas tanah yang didasarkan pada dokumen formal kedinasan yang sah tidak dapat dengan mudah dibatalkan tanpa adanya bukti pelanggaran materiil yang telak dan tak terbantahkan.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.