Gugat Wewenang Audit BPKP di Tingkat PK, Direktur PT AMP Tetap Divonis 5 Tahun Bui Terkait Korupsi PT IMS
Daftar Isi
- Kronologi & Modus Operandi: Kongkalikong Berbalut Hubungan Keluarga
- 1. Manipulasi Vendor dan Rekening Penampung
- 2. Jalur Khusus Kakak Ipar
- Alasan Peninjauan Kembali: Menyoal Kewenangan BPKP vs BPK
- Pertimbangan Majelis Hakim Agung: Tolak Duplikasi Pembelaan
- Harmonisasi dengan KUHP Nasional Baru
- Ringkasan Putusan Akhir Peninjauan Kembali (Inkracht)
Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi pengadaan barang di anak perusahaan BUMN akhirnya menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Deni Kadarisman alias Deden, direktur rekanan swasta yang terseret dalam pusaran rasuah PT Inka Multi Solusi (IMS).
Dalam Putusan Nomor 1617 PK/PID.SUS/2026 yang diketok pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa putusan tingkat kasasi sebelumnya tetap sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tak hanya itu, putusan ini juga mempertegas penerapan hukum transisional di bawah rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Nalarhukum.id mengulas secara mendalam rekayasa pengadaan, konflik kepentingan keluarga, hingga argumen audit kerugian negara yang menjadi perdebatan dalam perkara ini.
Kronologi & Modus Operandi: Kongkalikong Berbalut Hubungan Keluarga
Kasus ini berakar pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang consumable (barang habis pakai) di PT Inka Multi Solusi (IMS) sepanjang periode tahun 2016 hingga 2017. Deni Kadarisman selaku Direktur Utama PT Asuh Murraya Panikulata (PT AMP) berkolaborasi secara ilegal dengan pihak internal perusahaan.
1. Manipulasi Vendor dan Rekening Penampung
Fakta hukum yang terungkap di persidangan membongkar peran sentral Saksi Heny Wulandari, S.T., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT IMS. Heny secara sepihak mengarahkan penunjukan vendor tanpa didasari oleh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang memadai.
Untuk menyiasati sistem, Heny membentuk kedok berupa penyedia barang perorangan bernama Novi Citra (dikelola oleh Triana Noviani) dan CV Arundaya Abadi (dikelola oleh Hendrik Eko Setyanto, suami Triana). Rekening penampungan yang digunakan sepenuhnya dikuasai oleh Heny untuk memanipulasi arus keuangan.
2. Jalur Khusus Kakak Ipar
Barang-barang habis pakai tersebut pada kenyataannya dipesan dan dikendalikan oleh Heny melalui kakak iparnya sendiri, yaitu Terpidana Deni Kadarisman. Kerja sama ini berjalan lancar tanpa adanya pengikatan Surat Perjanjian Kontrak resmi antara PT IMS dengan PT AMP maupun dengan Deni secara pribadi. Deni hanya menerima pesanan langsung dan memenuhinya dengan membeli barang dari penyedia lain, yang mengakibatkan terjadinya selisih harga satuan (markup) yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dirilis oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur pada 6 Februari 2024, rangkaian kongkalikong ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp9.126.296.444,00.
Aliran dana haram tersebut mengalir ke beberapa pihak, dengan rincian:
- Saksi Heny Wulandari, S.T.: Rp4.253.296.444,00.
- Terpidana Deni Kadarisman: Rp700.000.000,00.
- Saksi Diah Ambarwati: Rp673.000.000,00.
- Korporasi (PT AMP): Rp3.500.000.000,00.
Alasan Peninjauan Kembali: Menyoal Kewenangan BPKP vs BPK
Dalam memori PK yang diajukan pada akhir tahun 2025, Penasihat Hukum Terpidana mencoba menggunakan celah hukum formal dengan mengajukan tiga dalil utama:
- Kewenangan Audit: Menilai bahwa BPKP Perwakilan Jawa Timur tidak berwenang menetapkan kerugian negara, karena menurut aturan formal, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki mandat tersebut.
- Klaim Penghematan: Menyatakan tidak ada kerugian negara nyata yang terbukti di persidangan, melainkan tindakan operasional tersebut justru diklaim memberikan keuntungan/penghematan.
- Pelimpahan Tanggung Jawab: Menilai kesalahan seharusnya dibebankan kepada Ir. Sudoso selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Pemasaran PT IMS periode 2016–2017 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan kepada Terpidana.
Pertimbangan Majelis Hakim Agung: Tolak Duplikasi Pembelaan
Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menolak seluruh argumen tersebut. MA menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon pada hakikatnya hanyalah pengulangan (repetisi) dari pembelaan di tingkat peradilan sebelumnya yang telah dipertimbangkan secara matang.
Tidak ditemukannya novum (bukti baru) maupun kekhilafan hakim yang nyata membuat prasyarat materiil PK berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak terpenuhi. Keterlibatan Deni dalam menyiasati prosedur formal pengadaan barang dinilai sah secara hukum telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Harmonisasi dengan KUHP Nasional Baru
Menariknya, karena putusan PK ini dijatuhkan setelah berlakunya KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026, MA memberikan catatan penyesuaian nomenklatur hukum transisional.
Tindak pidana yang dilakukan Terpidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama kini harus dibaca dan diselaraskan sebagai perbuatan pidana yang memenuhi Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Walau demikian, porsi dan beratnya hukuman tetap mengacu pada putusan kasasi yang dinilai paling proporsional bagi Terpidana.
Ringkasan Putusan Akhir Peninjauan Kembali (Inkracht)
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Deni Kadarisman wajib menjalani hukuman tetap sesuai dengan Putusan Kasasi MA Nomor 2743 K/Pid.Sus/2025:
| Jenis Pemidanaan | Hukuman yang Tetap Berlaku (Inkracht) |
| Pidana Pokok | 5 (lima) tahun pidana penjara. |
| Pidana Denda | Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. |
| Pidana Tambahan (Uang Pengganti) | Wajib membayar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) paling lambat 1 bulan pasca-putusan tetap. |
| Subsidair Uang Pengganti | Jika harta benda tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun. |
| Biaya Perkara PK | Dibebankan kepada Terpidana sebesar Rp2.500,00. |
Putusan MA Nomor 1617 PK/PID.SUS/2026 menegaskan kembali ketatnya barikade hukum peradilan tertinggi terhadap dalil-dalil formalitas dalam perkara korupsi. Upaya menyerang legalitas institusi audit seperti BPKP serta tameng ketiadaan kontrak tertulis tidak dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana jika secara materiil nyata-nyata terjadi fraud, benturan kepentingan keluarga, dan kerugian riil pada keuangan negara.
Ikuti terus bedah yurisprudensi dan analisis putusan hukum transisional terpercaya lainnya hanya di Nalarhukum.id.
