Senin, 29 Juni 2026

Tekankan Integritas, Peradi Siap Adopsi Pendekatan “Hati Nurani” dalam Pendidikan Calon Advokat

Ketua Umum Peradi Ahmad Fikri Assegaf menyatakan siap memasukkan pendekatan berbasis hati nurani ke dalam kurikulum pendidikan calon advokat demi memperkuat integritas moral dan menekan praktik hukum yang melanggar etik.

Peluncuran buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani karya Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta. (peradi.id)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Ahmad Fikri Assegaf, menegaskan bahwa konsep hati nurani harus menjadi standar moral baru yang lebih tinggi bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Penguatan nilai moral ini dinilai krusial di tengah dominasi cara pandang yang selama ini hanya bertumpu pada aturan tertulis dan kepatuhan pasal semata.

“Dalam era ketika pembicaraan hukum selalu didominasi pendekatan positivistik, pasal, ayat, dan seterusnya, gagasan ini membuka pendekatan baru. Lebih menarik lagi karena datang dari pejabat tinggi Kejaksaan di bidang pengawasan. Ini memberi harapan baru bagi pembaruan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fikri saat menjadi penanggap ahli dalam peluncuran buku karya Jamwas Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Rudi Margono, di Jakarta.

Seperti dilansir peradi.id, peluncuran buku tersebut menjadi bagian dari evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP baru yang kini mulai menggeser paradigma peradilan pidana dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Fikri tidak menampik bahwa profesi advokat saat ini masih didera berbagai persoalan integritas dan pelanggaran etik di lapangan. Ia mencontohkan adanya oknum advokat yang terlibat perkelahian di lingkungan pengadilan hingga tindakan memaksakan perkara yang tidak layak dipidanakan demi kepentingan pragmatis.

Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat dituntut mengedepankan kepentingan hukum klien secara benar tanpa mencederai nilai keadilan substantif.

“Secara etika, kita harus menggunakan segala daya upaya untuk mengutamakan kepentingan klien. Namun, ketika sebenarnya kepentingan klien tidak perlu ditempuh melalui laporan pidana atau gugatan, maka advokat juga tidak seharusnya menyarankan langkah tersebut,” tegasnya.

Merespons tantangan moral tersebut, Peradi menyatakan kesiapannya untuk mengadopsi pendekatan penegakan hukum berbasis hati nurani ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Langkah ini diambil agar para calon advokat sejak dini memahami bahwa hukum tidak sekadar urusan teks undang-undang, melainkan komitmen moral di hadapan Tuhan.

Sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan hanya akan terwujud apabila seluruh pilar penegak hukum—baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokat—mampu membangun ekosistem yang saling mengawasi dan menjaga integritas profesi secara konsisten.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.