Senin, 29 Juni 2026

Ditagih Kasar Padahal Bayar Tepat Waktu? Ini Aturan Baru POJK 22/2023 dan Ancaman Penghinaan Ringan KUHP 2026

Meskipun berstatus legal, praktik debt collector diawasi ketat oleh regulasi OJK dan BI, sehingga segala bentuk intimidasi verbal dapat memicu sanksi administratif bagi lembaga keuangan sekaligus jerat pidana penghinaan ringan bagi pelaku berdasarkan KUHP Baru 2026.

Daftar Isi
  1. Membedah Dasar Hukum: Apakah Debt Collector Legal?
  2. Standardisasi Ketat: Debt Collector Tidak Boleh Asal Tunjuk
  3. Batasan Etika Penagihan: Larangan Intimidasi dan Aturan Jam Operasional
  4. Jerat Hukum Pidana bagi Debt Collector Arogan di Tahun 2026
  5. Kontras Sanksi Hukum Penghinaan Ringan:

Pernahkah Anda berada di posisi di mana Anda selalu membayar cicilan atau kartu kredit tepat waktu, namun ponsel Anda mendadak dibanjiri telepon penagihan yang disertai sumpah serapah? Atau lebih buruk lagi, didatangi oleh penagih utang (debt collector) yang melontarkan kata-kata kasar secara langsung di depan umum?

Praktik intimidasi verbal oleh penagih utang pihak ketiga sering kali menciptakan teror psikologis tersendiri bagi masyarakat. Pertanyaan yang mendasar pun muncul: apakah keberadaan debt collector itu legal di mata hukum? Bagaimana aturan penagihan yang sah, dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan jika mereka menyerang kehormatan Anda dengan kata-kata kasar, terlebih jika Anda bukan debitur menunggak?

Nalarhukum.id mengupas tuntas landasan hukum operasional penagih utang, batasan etika penagihan dari OJK dan Bank Indonesia, serta implikasi pidana penghinaan ringan di tahun 2026.

Secara eksplisit, memang tidak ada peraturan perundang-undangan tunggal yang secara khusus mendefinisikan profesi debt collector. Namun, dalam praktiknya, keberadaan debt collector adalah legal sepanjang penyelenggaraan dan mekanisme kerjanya patuh pada koridor hukum yang berlaku.

Secara keperdataan, debt collector bekerja atas dasar perjanjian pemberian kuasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kreditur (seperti bank atau perusahaan pembiayaan) memberikan kuasa khusus kepada pihak penagih untuk mewakili mereka menagih kewajiban utang kepada debitur.

Selain KUH Perdata, legalitas penggunaan jasa pihak ketiga ini diakui secara resmi melalui dua regulator keuangan tertinggi di Indonesia, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 (PBI 23/2021) untuk klaster kartu kredit, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) untuk produk kredit dan pembiayaan umum.

Standardisasi Ketat: Debt Collector Tidak Boleh Asal Tunjuk

Berdasarkan Pasal 61 POJK 22/2023, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak boleh bekerja sama dengan individu atau kelompok penagih liar. Kerja sama penagihan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis bermeterai cukup dan wajib memenuhi syarat formal berikut:

  • Kelembagaan: Perusahaan agen penagihan (debt collector) wajib berbentuk badan hukum resmi.
  • Perizinan: Wajib mengantongi izin operasional yang sah dari instansi yang berwenang.
  • Sertifikasi Kompetensi: Sumber daya manusia atau personel lapangan yang diutus wajib telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi yang terdaftar di OJK.
  • Aturan Khusus Pinjol: Untuk penyelenggara tekfin (p2p lending/pinjol), agen penagih pihak ketiga yang ditunjuk wajib bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara pinjol maupun pihak pemberi dana.

Sebelum proses penagihan lapangan dimulai, PUJK juga diwajibkan secara hukum untuk memberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu kepada konsumen sesuai jangka waktu perjanjian. Surat peringatan tersebut wajib memuat informasi minimal mengenai tanggal jatuh tempo, jumlah keterlambatan, sisa pokok terutang (outstanding), manfaat ekonomi pendanaan, serta denda/ganti rugi yang terutang.

Batasan Etika Penagihan: Larangan Intimidasi dan Aturan Jam Operasional

Ketika agen penagih turun ke lapangan, mereka diikat secara ketat oleh pokok etika penagihan yang diatur dalam Pasal 191 PBI 23/2021 dan Pasal 62 POJK 22/2023. Berdasarkan regulasi tersebut, PUJK wajib memastikan bahwa tindakan penagihan memenuhi aturan etis sebagai berikut:

  • Tanpa Kekerasan dan Ancaman: Penagihan dilarang keras menggunakan cara-cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen.
  • Bebas Tekanan Verbal: Penagihan dilarang menggunakan tekanan, baik secara fisik maupun verbal (termasuk sumpah serapah dan kata-kata kasar).
  • Prinsip Tepat Sasaran: Penagihan tidak boleh dilakukan atau dialamatkan kepada pihak lain selain konsumen yang bersangkutan.
  • Larangan Teror Pembatasan Frekuensi: Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus melalui telepon atau pesan yang bersifat mengganggu kenyamanan hidup konsumen.
  • Lokasi Resmi: Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan yang disepakati atau domisili riil konsumen.
  • Zonasi Waktu: Komunikasi langsung atau lapangan hanya diperbolehkan pada hari Senin sampai dengan Sabtu (di luar hari libur nasional) dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Jika pihak debt collector melanggar satu saja dari etika di atas—misalnya meneror dengan kata-kata kasar kepada konsumen yang justru taat membayar—maka PUJK yang memberikan kuasa dapat dijatuhi sanksi administratif berat. Sanksi tersebut berkisar dari peringatan tertulis, denda finansial, pembatasan hingga pembekuan produk/layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin usaha secara total.

Jerat Hukum Pidana bagi Debt Collector Arogan di Tahun 2026

Selain sanksi administratif bagi lembaga keuangannya, personel debt collector yang melontarkan sumpah serapah secara langsung dapat dijerat secara personal menggunakan delik pidana umum.

Mengingat saat ini kita berada di tahun 2026, ketentuan hukum transisional Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah resmi berlaku sepenuhnya secara nasional (tepat 3 tahun sejak diundangkan pada Januari 2023). Rujukan hukum ini mendampingi ketentuan Pasal 315 KUHP Lama terkait delik Penghinaan Ringan:

Kontras Sanksi Hukum Penghinaan Ringan:

Pasal 315 KUHP Lama: Menjerat segala bentuk penghinaan sengaja yang tidak bersifat pencemaran, baik dilakukan di muka umum secara lisan/tulisan, maupun di hadapan korban sendiri secara lisan/perbuatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4.500.000,00 (setelah penyesuaian Perma 2/2012).

Pasal 436 KUHP Baru (Berlaku Penuh 2026): Mengatur perbuatan penghinaan non-pencemaran baik di muka umum maupun di hadapan korban secara lisan, tulisan, atau perbuatan yang dikirimkan, dengan ancaman sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda maksimal Kategori II sebesar Rp10.000.000,00.

Sistem hukum keuangan dan pidana di Indonesia menuntut profesionalisme mutlak dari setiap aktivitas penagihan utang. Debt collector bukanlah instrumen premanisme yang bisa bertindak di luar hukum tata krama sosial. Jika Anda menjadi korban salah sasaran atau korban arogansi verbal dari penagih utang, Anda dilindungi oleh aturan ketat OJK dan BI, serta memiliki hak konstitusional untuk mempidanakan oknum tersebut lewat jalur delik penghinaan ringan.

Perkaya analisis hukum perbankan, kepatuhan korporasi, dan pembaruan hukum pidana transisional terkini lainnya hanya di Nalarhukum.id.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.