Siasat Borongan Pejabat Kades Hutabarat: Monopoli Belanja Mandiri hingga Mark-Up Material, MA Kunci Vonis Sardi Sitompul
Daftar Isi
- Profil Terdakwa dan Rekam Jejak Jabatan
- Modus Operandi: “Borongan” Monopoli Anggaran Tanpa Bendahara
- Analisis Yuridis: Batas Penilaian Kasasi & Penerapan Asas Transisional KUHP Baru
- 1. Penilaian Pembuktian Bukan Wewenang Kasasi
- 2. Benturan Hukum Transisional KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
- Ringkasan Amar Putusan Akhir Tingkat Kasasi MA
Praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa kembali berujung pada ketukan palu hakim agung. Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengeluarkan amar putusannya terkait sengketa tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Tapanuli Utara melalui Putusan Nomor 4078 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Putusan ini sekaligus memperkuat konklusi hukum judex facti tingkat banding yang menyatakan terdakwa bersalah di bawah payung dakwaan subsidair.
Nalarhukum.id menyajikan ulasan yuridis mengenai akumulasi modus penyimpangan anggaran desa, penerapan hukum transisional, hingga alasan di balik penolakan argumen penuntutan di tingkat kasasi.
Profil Terdakwa dan Rekam Jejak Jabatan
Perkara korupsi ini menjerat Sardi Sitompul (46 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara. Sebelum menduduki posisi pimpinan desa berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 249 Tahun 2021, Sardi memiliki rekam jejak sebagai Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sejak tahun 2010. Terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 25 Maret 2025.
Modus Operandi: “Borongan” Monopoli Anggaran Tanpa Bendahara
Fakta hukum yang terungkap di muka persidangan memperlihatkan dominasi absolut terdakwa dalam mengendalikan kas desa. Pada tahun anggaran 2021, Desa Hutabarat mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp966.228.226,00 dengan rincian Dana Desa (DD) senilai Rp650.723.000,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp267.300.700,00.
Setelah dana tersebut ditransfer ke Rekening Kas Desa pada PT Bank Sumut Cabang Tarutung, Terdakwa mengajak Kaur Keuangan (Benson Hutabarat) untuk melakukan pencairan. Namun, begitu slip pengambilan ditandatangani bersama, seluruh uang tunai hasil pencairan langsung dikuasai dan dikelola sendiri secara mandiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan bendahara desa sama sekali.
Terdakwa kemudian secara sepihak mengambil alih fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memesan bahan material serta alat medis secara independen. Langkah monopoli ini memuluskan lahirnya 7 klaster penyimpangan yang didukung bukti manipulasi faktur belanja fiktif:
- Belanja Makan Minum Fiktif: Pengeluaran sebesar Rp24.852.955,00 yang tidak didukung bukti transaksi riil di lapangan.
- Manipulasi Anggaran Penanganan Covid-19: Pembayaran obat-obatan, vitamin, dan peralatan Covid-19 senilai Rp28.889.272,00 tanpa adanya inventarisasi barang baku atau bukti pembelian nyata.
- Pengadaan Aset Siluman: Transaksi sepenuhnya fiktif atas pembelian kamera digital dan lemari aset negara sebesar Rp10.600.000,00.
- Mark-Up Material Toko Rekanan: Pelaporan belanja material ke CV Dos Roha (milik penyedia Donal Pasaribu) dilaporkan sebesar Rp151.855.000,00, padahal transaksi riilnya hanya sebesar Rp62.102.000,00, menghasilkan selisih mark-up parsial sebesar Rp89.753.000,00.
- Kekurangan Volume Proyek Fisik: Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun II Lobu Pining ditemukan memiliki panjang, tebal, dan kualitas material di bawah spesifikasi rencana, menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp91.104.630,00.
- Penahanan Sisa Kas Desa: Dana sisa anggaran sebesar Rp40.165.030,00 pada akhir tahun tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa.
- Penggelapan Pajak Negara: Terdakwa selaku pemegang kekuasaan keuangan desa tidak menyetorkan pungutan PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 22 ke kas negara dengan total kelalaian senilai Rp6.129.302,00 (dari akumulasi transaksi Rp12.000.000,00 dan Rp59.430.000,00).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kembali Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 700/1060/ISP/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, rangkaian siasat borongan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp201.741.189,00 yang seluruhnya dinikmati untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Analisis Yuridis: Batas Penilaian Kasasi & Penerapan Asas Transisional KUHP Baru
Ada dua poin esensial dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi penuntut umum:
1. Penilaian Pembuktian Bukan Wewenang Kasasi
Jaksa Penuntut Umum bersikeras agar Sardi Sitompul dijerat menggunakan dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Namun, MA menegaskan bahwa dalil keberatan jaksa tersebut melulu mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan (fakta materiil). Secara limitatif berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP Lama maupun Pasal 308 Ayat (1) KUHAP Baru, pemeriksaan tingkat kasasi tidak berwenang menguji penilaian pembuktian, melainkan hanya menguji ketepatan penerapan hukum, cara mengadili, dan batas kewenangannya. MA menilai penerapan Pasal 3 (Subsidair) oleh judex facti sudah cermat dan tepat.
2. Benturan Hukum Transisional KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
MA juga menguji perkara ini secara komparatif dengan Pasal 604 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikan Pasal 3 UU Tipikor lama. Di bawah regulasi Pasal 604 KUHP Baru, ancaman pidananya berkisar antara pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta sanksi denda Kategori II (Rp10 juta) hingga Kategori VI (Rp2 miliar).
Setelah membandingkan struktur sanksi tersebut, Majelis Hakim Agung menilai ketentuan pada Pasal 604 KUHP Baru tidak lebih menguntungkan bagi posisi terdakwa dibandingkan dengan Pasal 3 UU Tipikor lama. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum transisional, ketentuan hukum pidana yang paling adil diputuskan tetap bersandar pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor lama.
Ringkasan Amar Putusan Akhir Tingkat Kasasi MA
Melalui putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, Sardi Sitompul dijatuhi hukuman sebagai berikut:
| Jenis Pemidanaan | Isi Putusan Tetap / Inkracht |
| Status Permohonan | MENOLAK Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum. |
| Pidana Pokok | 2 (dua) tahun pidana penjara (dikurangi masa tahanan yang telah dijalani). |
| Pidana Denda | Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan. |
| Pidana Tambahan (Uang Pengganti) | Wajib membayar Rp201.741.189,00 paling lambat 1 bulan pasca-putusan tetap. |
| Subsidair Uang Pengganti | Jika harta benda tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan. |
| Status Barang Bukti | Dokumen Nomor 1 s.d. 30 seluruhnya dikembalikan kepada JPU untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa Hutabarat. |
| Biaya Perkara Kasasi | Dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00. |
Putusan Kasasi Nomor 4078 K/PID.SUS/2026 menjadi pengingat tegas bagi para aparatur desa bahwa tata kelola administrasi keuangan bukanlah milik absolut kepala desa. Pengabaian fungsi bendahara dan TPK secara sengaja merupakan pintu masuk utama pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, putusan ini memberikan kepastian penafsiran hukum transisional bagi para praktisi, memperlihatkan kehati-hatian MA dalam menimbang asas retroaktif dan proporsionalitas pemidanaan berdasarkan pedoman hukum acara pidana nasional yang baru.
