Paradoks Kasus PT Produk Sawitindo Jambi: Hakim Vonis Dakwaan Primair yang Diabaikan Jaksa, MA Perkuat Hukuman Sonny Setyabudi
Daftar Isi
Penegakan hukum di sektor tata kelola agraria dan kehutanan kembali mencatat yurisprudensi penting di tingkat Mahkamah Agung (MA). Melalui Putusan Nomor 2434 K/PID.SUS/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis pada Rabu, 1 April 2026, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, namun memberikan “perbaikan signifikan” pada mekanisme pemidanaan denda.
Perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) ini menyajikan anomali hukum yang menarik: JPU bersikeras meminta terdakwa dihukum dengan dakwaan Subsidair, namun majelis hakim konsisten menyatakan terdakwa bersalah di bawah dakwaan Primair. Tak hanya itu, putusan ini menjadi etalase mutakhir bagaimana MA mengadopsi instrumen KUHP Nasional yang baru untuk mengubah anatomi hukuman denda di Indonesia.
Nalarhukum.id membedah anatomi korupsi korporasi kelapa sawit di Jambi, sengketa kawasan hutan, serta implikasi transisional hukum pidana terbaru.
Profil Terdakwa dan Latar Belakang Korporasi
Perkara korupsi ini menyeret nama Sonny Setyabudi Tjandrahusada bin Tjandra Husada (60 tahun), seorang karyawan swasta asal Manado yang bertempat tinggal di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sonny merupakan mantan Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi yang menjabat pada periode tahun 2002 sampai dengan 2008.
Terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak 9 Desember 2024, sempat mengalami penangguhan penahanan singkat, lalu ditahan kembali hingga proses pemeriksaan kasasi selesai.
Modus Operandi: Ekspansi Kebun Kelapa Sawit Tanpa Alas Hak di Kawasan Hutan
Rangkaian perbuatan melawan hukum ini bersifat berlanjut (delictum continuatum) yang diinisiasi oleh Terdakwa sejak tahun 2003 dan kemudian diteruskan oleh suksesornya, Saksi Ferdinand Chrisostomus Ramba (Dirut PT PSJ periode 2008–2010). Berdasarkan fakta hukum di persidangan, berikut adalah kronologi penyerobotan lahan sistemik tersebut:
- Penerimaan Lahan Tanpa Legalitas: Pada tahun 2003, Terdakwa selaku Dirut PT PSJ menerima penyerahan lahan dari masyarakat Desa Tanjung Bojo seluas ± 750 hektar dan Desa Dusun Kebun (disepakati untuk dibangun ± 1.520,07 hektar). Penyerahan ini sama sekali tidak dilengkapi bukti kepemilikan (alas hak) yang sah dan korporasi sengaja tidak melakukan pengecekan legalitas ke BPN maupun Kementerian Kehutanan.
- Mencaplok Kawasan Hutan Negara: PT PSJ secara ilegal melakukan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di Afdeling I yang ternyata masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421/Kpts-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999. Lahan yang dicaplok mencakup areal milik Gapoktan Sungai Tantang seluas ± 885 hektar serta lahan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Suban seluas ± 50 hektar.
- Penyalahgunaan Izin Lokasi: Meskipun PT PSJ mengantongi Izin Lokasi seluas ± 20.710 hektar berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 42 Tahun 2005, lahan kebun sawit produktif yang mereka kelola di Desa Tanjung Bojo, Desa Dusun Kebun, dan Gapoktan Sungai Tantang terbukti berada di luar koordinat izin lokasi tersebut karena statusnya yang merupakan hutan negara.
- Kerugian Negara Fantastis: Aktivitas ilegal berupa pembangunan, pemeliharaan, hingga penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ini dikomersialkan secara masif sejak 2003 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan memperkaya PT PSJ ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp93.269.352.000,00 (sembilan puluh tiga miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) DAN US$2.199.942.
Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menyegel areal perkebunan dan menyita uang hasil kebun sebesar Rp17.928.153.420,00 yang didepositokan ke rekening titipan kejaksaan.
Paradoks Hukum: Saat Jaksa Meminta Pasal 3, tetapi Hakim Memutus Pasal 2
Sisi menarik dari perkara ini terletak pada strategi hukum penuntutan vs keyakinan hakim. JPU Kejari Tanjung Jabung Barat dalam surat tuntutannya meminta agar Sonny Setyabudi dibebaskan dari Dakwaan Primair (Pasal 2 Ayat 1) dan hanya dinyatakan terbukti melanggar Dakwaan Subsidair (Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang jabatan).
Namun, Pengadilan Tipikor pada PN Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi melangkah lebih jauh. Judex facti menyatakan tindakan Sonny mengolah kawasan hutan tanpa izin dan tanpa alas hak murni merupakan perbuatan melawan hukum secara materil yang memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (Dakwaan Primair).
Karena merasa tuntutannya tidak diakomodasi (meski terdakwa tetap divonis bersalah), JPU mengajukan kasasi dengan dalil bahwa hakim salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung mematahkan argumen jaksa tersebut:
Pertimbangan Hukum MA: Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti yang menjatuhkan vonis di bawah Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor sudah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis di persidangan. Tindakan korporasi menerobos kawasan hutan negara di luar izin resmi adalah potret nyata perbuatan melawan hukum secara absolut, sehingga penempatan delik Primair oleh hakim di tingkat bawah sudah benar.
Implementasi KUHP Baru: Reformasi Pidana “Kurungan Pengganti Denda”
Meskipun menolak kasasi JPU secara substansi, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H. melakukan langkah koreksi (perbaikan) radikal pada amar pemidanaan denda dengan menyelaraskan tiga instrumen hukum baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana), dan SEMA No. 1 Tahun 2026.
MA menimbang bahwa rezim hukum pidana baru tidak lagi mengenal istilah “pidana kurungan” sebagai pengganti sanksi denda yang tidak dibayar dalam perkara korupsi. Mekanismenya diubah total menjadi langkah eksekusi kekayaan atau kompensasi penjara dengan penghitungan matematis yang rigid:
- Sita dan Lelang Wajib: Jika denda Rp100 juta tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, Jaksa wajib menyita dan melelang harta kekayaan Terpidana terlebih dahulu untuk melunasi denda tersebut.
- Konversi Menjadi Penjara, Bukan Kurungan: Jika Terpidana terbukti tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk dilelang, barulah hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari. Lamanya masa penjara pengganti ini dihitung berdasarkan pedoman konversi pada Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026.
Ringkasan Amar Putusan Kasasi (Inkracht)
Berikut adalah tabel perbandingan amar putusan tetap bagi Sonny Setyabudi Tjandrahusada:
| Komponen Vonis | Isi Putusan Tetap Mahkamah Agung (Inkracht) |
| Status Permohonan | MENOLAK Permohonan Kasasi JPU dengan Perbaikan Pemidanaan. |
| Kualifikasi Delik | Terbukti melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” (Dakwaan Primair—Pasal 2). |
| Pidana Pokok | Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun (dikurangi masa tahanan yang telah dijalani). |
| Pidana Denda | Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib dibayar maksimal 1 bulan pasca-pemberitahuan putusan. |
| Eksekusi Subsidair Denda | Harta kekayaan disita dan dilelang untuk pemenuhan denda. |
| Penjara Pengganti Denda | Jika tidak ada harta untuk dilelang, diganti Pidana Penjara selama 60 (enam puluh) hari. |
| Status Barang Bukti | Dokumen nomor 1 s.d. 96 dikembalikan ke Penyidik via JPU untuk perkara Terdakwa II (Ferdinand Chrisostomus Ramba). |
| Majelis Hakim Kasasi | Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H. (Anggota). |
Putusan MA Nomor 2434 K/PID.SUS/2026 mengirimkan pesan kuat bagi industri ekstraktif dan perkebunan kelapa sawit skala besar di Indonesia. Keberadaan izin lokasi komersial dari kepala daerah tidak serta-merta menggugurkan status kawasan hutan negara yang dilindungi undang-undang sektoral kehutanan.
Di sisi lain, putusan ini menandai era baru harmonisasi hukum pasca-berlakunya KUHP Nasional 2023. Mahkamah Agung memperlihatkan konsistensinya dalam menata ulang formula amar putusan pidana khusus agar selaras dengan asas keadilan transisional, memprioritaskan pemulihan kerugian melalui sita aset (asset recovery), sebelum menjatuhkan hukuman badan subsidair.
