Senin, 29 Juni 2026

Sengketa Merek Logo SPTI Kandas di Pengadilan Niaga

Pimpinan Pusat F.SPTI di bawah kepemimpinan Bane Raja Manalu menggugat empat mantan pengurus pusatnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan sepihak merek dan logo organisasi menjadi milik pribadi yang melanggar Anggaran Dasar dan kerap memicu bentrokan fisik di lapangan.

Daftar Isi
  1. Duduk Perkara: Tuduhan Pencatutan Merek Organisasi ke Nama Pribadi
  2. Tanggapan DJKI: Hanya Menjalankan Fungsi Administratif
  3. Pertimbangan Hukum Hakim: Terjegal “Garis Merah” Sengketa Kepengurusan
  4. Ringkasan Amar Putusan Kasus Merek F.SPTI

Dunia perburuhan dan serikat pekerja kembali diwarnai pertarungan hukum yang sengit di meja hijau. Kali ini, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan atas perkara sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait pengalihan dan lisensi merek organisasi pekerja transportasi nasional.

Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., mengetok palu putusan untuk Perkara Nomor 139/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Hasilnya, pengadilan mengabulkan eksepsi para Tergugat dan menyatakan bahwa gugatan pembatalan pengalihan hak merek yang diajukan oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) kubu Bane Raja Manalu tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard / NO).

Nalarhukum.id menyajikan laporan mendalam mengenai duduk perkara, intrik pengalihan merek ke nama pribadi, serta pertimbangan hukum majelis hakim yang membuat gugatan ini kandas.

Duduk Perkara: Tuduhan Pencatutan Merek Organisasi ke Nama Pribadi

Persidangan ini bermula ketika Pimpinan Pusat F.SPTI yang diwakili oleh Bane Raja Manalu, S.Sos., MA. (Ketua Umum) dan Maria Magdalena Blegur, S.H., M.H., M.IP. (Sekretaris Jenderal) mendaftarkan gugatan pada 1 Desember 2025. Mereka menggugat mantan pengurus pusat F.SPTI terdahulu, yaitu Surya Bakti Batubara, SH. (Tergugat I), Edward (Tergugat II), Fuad Ahmad (Tergugat III), dan Kasten Harianja (Tergugat IV).

Kubu Bane Raja Manalu mempersoalkan tindakan Surya Bakti Batubara dkk yang secara sepihak mengalihkan kepemilikan merek “SPTI (Serikat Pekerja Transport Indonesia) + Logo” nomor pendaftaran IDM000320806 Kelas 45.

Berikut adalah kronologi pengalihan merek yang menjadi objek sengketa di persidangan:

  • Kepemilikan Awal: Merek dan Logo SPTI secara sah terdaftar sejak 14 September 2011 atas nama organisasi (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) dan telah diperpanjang masa perlindungannya hingga 23 Februari 2030.
  • Pengalihan Sepihak: Pada 3 November 2023, Surya Bakti Batubara (saat itu menjabat Ketua Umum) membuat Akta Perjanjian Pengalihan Hak Merek No. 9 di hadapan Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I), yang mengalihkan merek organisasi tersebut menjadi milik pribadi atas nama Surya Bakti Batubara, Edward, dan Fuad Ahmad.
  • Pemberian Lisensi: Tidak berhenti di sana, pada 20 November 2023, dibuat pula Akta Perjanjian Lisensi Hak Merek No. 33, di mana Surya Bakti Batubara dkk bertindak sebagai pemberi lisensi merek tersebut kepada Kasten Harianja (Tergugat IV). Kedua akta ini kemudian dicatatkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham (Turut Tergugat III).

Dalam posita gugatannya, Penggugat menegaskan bahwa tindakan para Tergugat memindahkan aset organisasi menjadi hak milik pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Terlebih, Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar F.SPTI secara tegas melarang logo dan merek organisasi dimiliki oleh pribadi atau oknum pengurus pusat. Tindakan klaim sepihak ini bahkan disebut kerap memicu bentrokan fisik antarkubu pekerja di lapangan.

Tanggapan DJKI: Hanya Menjalankan Fungsi Administratif

Sementara itu, DJKI Kemenkumham selaku Turut Tergugat III dalam jawabannya menegaskan bahwa proses pencatatan pengalihan hak merek dan perjanjian lisensi yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur formalitas Pasal 41 dan 42 UU Merek.

DJKI menyatakan bahwa mereka adalah lembaga administratif yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menguji keabsahan materiil (substantif) dari sebuah akta notaris otentik. Kewenangan untuk membatalkan atau menguji isi akta otentik tersebut murni berada di bawah yurisdiksi lembaga peradilan.

Pertimbangan Hukum Hakim: Terjegal “Garis Merah” Sengketa Kepengurusan

Meskipun Penggugat membawa dalil-dalil pelanggaran AD/ART dan keributan lapangan yang kuat, Majelis Hakim Pengadilan Niaga justru melihat adanya cacat formil yang mendasar pada kedudukan hukum (legal standing) pihak Penggugat.

Dalam bagian eksepsi, para Tergugat mendalilkan bahwa Surya Bakti Batubara adalah Ketua Umum F.SPTI yang sah berdasarkan Munaslub Jakarta Mei 2023 untuk periode 2023–2028. Di sisi lain, Bane Raja Manalu juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum yang sah berdasarkan Munaslub Rekonsiliasi Jakarta pada November 2024 untuk periode 2024–2029.

Fakta adanya dua pimpinan yang sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum PP F.SPTI ini menjadi batu sandungan utama. Majelis Hakim mempertimbangkan hal berikut:

Rasio Decidendi Majelis Hakim: Oleh karena Penggugat (Bane Raja Manalu) dan Tergugat I (Surya Bakti Batubara) masing-masing mendalilkan menduduki jabatan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI), maka terbukti secara nyata terdapat sengketa kepengurusan internal (dualisme) yang belum bersifat final.

Keabsahan mengenai siapa yang berhak mewakili organisasi F.SPTI harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal AD/ART organisasi atau melalui gugatan perdata umum di Pengadilan Negeri. Karena sengketa kepemimpinan belum beres, maka Penggugat dinilai tidak memiliki kapasitas hukum (lack of legal standing) untuk bertindak atas nama organisasi dalam mengajukan gugatan merek ini.

Ringkasan Amar Putusan Kasus Merek F.SPTI

Berikut adalah ikhtisar putusan resmi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat:

Komponen PerkaraDetail Catatan Resmi Pengadilan
Nomor Perkara139/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal PutusanKamis, 11 Juni 2026
Majelis Hakim* Hakim Ketua: Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
* Hakim Anggota I: Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.
* Hakim Anggota II: Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H.
Amar EksepsiMENGABULKAN eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV mengenai Legal Standing.
Amar Pokok PerkaraMenyatakan Gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Biaya PerkaraMenghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp974.000,00.

Kandasnya gugatan merek nomor 139/2025 ini menegaskan kembali yurisprudensi ketat di Pengadilan Niaga. Hakim menegaskan komitmennya bahwa Pengadilan Niaga tidak akan mau masuk dan mengadili sengketa merek suatu organisasi jika di dalam tubuh organisasi tersebut masih terjadi dualisme kepemimpinan yang belum inkracht di peradilan umum.

Bagi kubu Bane Raja Manalu, pintu peradilan niaga untuk merebut kembali logo organisasi belum sepenuhnya tertutup, namun mereka wajib merapikan “rumah tangga” serikat terlebih dahulu dengan menuntaskan sengketa keabsahan kepengurusan di Pengadilan Negeri perdata umum.

Ikuti terus perkembangan analisis putusan HKI, hukum ketenagakerjaan, dan sengketa merek korporasi/organisasi paling tajam hanya di Nalarhukum.id.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.