Juara Bertahan Aduan Pelanggaran HAM: Mengapa Korps Bhayangkara Sulit Berbenah?
Korps Bhayangkara konsisten menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM selama lima tahun terakhir, dengan mencatatkan 805 aduan pada tahun 2025.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Penggunaan wewenang negara yang tidak seimbang dalam menghadapi masyarakat ditengarai masih menjadi sumbu utama langgengnya persoalan hak asasi manusia di Indonesia.
Dugaan penegakan hukum yang timpang tersebut tecermin dari tingginya angka laporan publik yang masuk ke meja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis pada Senin (6/7/2026), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menempati posisi teratas sebagai institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dalam lima tahun terakhir.
Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Komnas HAM mencatat terdapat 805 aduan yang mengarah pada kinerja Polri dari total 3.003 kasus yang masuk sepanjang tahun 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa tren kurva aduan terhadap Korps Bhayangkara ini justru menunjukkan eskalasi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, jumlah laporan yang membidik kepolisian berada di angka 663 dari total 2.305 aduan publik.
Mundur lebih jauh ke belakang, catatan kelam ini seolah menjadi rapor merah yang permanen.
Berturut-turut sejak tahun 2020 hingga 2023, laporan dugaan pelanggaran HAM oleh oknum kepolisian tidak pernah turun dari angka 600 aduan per tahun.
Selain membidik sektor kepolisian, data sekunder Komnas HAM juga memperlihatkan sembilan aktor penegak hukum dan sosial lain yang kerap dilaporkan.
Sektor korporasi menguntit di urutan kedua dengan 479 aduan, disusul oleh kelompok individu sebanyak 331 aduan, serta jajaran pemerintah daerah yang mengantongi 279 aduan.
Selanjutnya, ketidakpuasan publik juga menyasar kementerian pusat, lembaga peradilan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga korps kejaksaan.
Selaras dengan tumpukan aduan tersebut, Komnas HAM turut mengeluarkan hasil penilaian indeks HAM terhadap tujuh lembaga negara.
Hasilnya cukup memprihatinkan, di mana Polri terpuruk di urutan kedua terbawah dengan perolehan skor hanya 57,8, atau masuk dalam kategori rendah.
Rendahnya penilaian ini dipicu oleh beberapa indikator krusial di lapangan.
Komnas HAM menyoroti rigidnya penerapan norma hukum oleh aparat yang dinilai terlalu tekstual ketimbang substantif.
Di samping itu, ruang publik juga masih diwarnai oleh insiden kekerasan terhadap jurnalis serta kebijakan operasional kepolisian yang cenderung membatasi kebebasan berekspresi.
Satu di antara sekian kasus fatal yang membekas di ingatan publik adalah tragedi tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada demonstrasi Agustus 2025 silam.
Korban meregang nyawa setelah tergilas oleh mobil taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.
Meskipun Sidang Komite Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komisaris Kosmas Kaju Gae dan demosi tujuh tahun bagi sang pengemudi, Bripka Rohmat, rentetan kejadian ini telanjur menggerus kepercayaan publik.
Merespons banjir kritikan ini, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi internal.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut menegaskan bahwa dokumen evaluasi dari Komnas HAM akan dijadikan cermin besar untuk perbaikan manajerial institusi.
Namun demikian, jenderal bintang tiga itu meluruskan persepsi publik mengenai eksekusi hukuman terhadap anggota yang melanggar.
Wahyu menjelaskan bahwa fungsi Irwasum bergerak pada wilayah manajerial dan pemberian rekomendasi, sedangkan penanganan teknis pelanggaran dan penjatuhan sanksi merupakan wewenang penuh Divisi Propam Polri.
