Senin, 3 Agustus 2026

Skandal Pemerasan Tan Kian: Modus Oknum Jampidsus Menakut-nakuti Taipan Properti di Kasus Asabri

Taipan properti Tan Kian diperiksa intensif oleh Kortastipidkor Polri sebagai korban pemerasan bermodus ancaman penetapan status tersangka dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri jilid II.

Daftar Isi
  1. Modus Ancaman Tersangka dan Transaksi Hotel Bintang Lima
  2. Kronologi Aliran Transaksi Pemerasan
  3. Pengalihan Berkas ke Kejagung dan Misteri Pengacara Baru

JAKARTA, Nalarhukum.id — Tabir di balik operasi penggeledahan masif kepolisian yang menyita aset bernilai setengah triliun rupiah kian benderang.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi memeriksa taipan properti nasional, Tan Kian, dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci sekaligus korban dugaan pemerasan.

Kasus pemerasan saksi dan tersangka korupsi PT Asabri jilid II ini melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., yang kini status hukumnya telah resmi naik sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penelusuran perkara ini bergerak cepat melalui pemeriksaan 15 saksi eksternal.

Guna memperkuat konstruksi hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, penyidik gabungan bahkan telah menggeledah kediaman pribadi Tan Kian di Jalan Mega Kuningan Timur serta kantor miliknya, PT Pacific Millenium Land, di Gedung Millennium Centennial Center, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) per Juli 2026, nama pengusaha yang pernah masuk barisan 40 orang terkaya versi majalah Forbes ini tercatat memegang kepemilikan dominan sebanyak 18 juta lembar saham di korporasi properti multinasional tersebut.

Modus Ancaman Tersangka dan Transaksi Hotel Bintang Lima

Keterlibatan Tan Kian dalam pusaran korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri sebenarnya memiliki riwayat panjang. Pada Asabri jilid I tahun 2008, ia sempat menyandang status tersangka sebelum akhirnya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jampidsus era Marwan Effendy karena perkaranya dinilai murni ranah hukum perdata setelah ia mengembalikan dana US$13 juta.

Namun, bom waktu hukum kembali berdenyut pada tahun 2021 saat Kejaksaan Agung membuka penyidikan Asabri jilid II yang membidik sektor korporasi.

Saat itu, Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus, gencar memeriksa Tan Kian terkait indikasi penyamaran aset milik terpidana mati Benny Tjokrosaputro di sejumlah proyek real estate dan hotel bintang lima.

Di sinilah celah pidana pemerasan itu diduga terjadi. Dokumen pemeriksaan kepolisian mengungkapkan bahwa Tan Kian secara psikologis ditakut-takuti dan diancam akan diseret sebagai tersangka korporasi oleh oknum kejaksaan.

Demi mengamankan status hukumnya agar “selamat”, pihak Tan Kian melalui sekretaris pribadinya menyerahkan tas merah berisi enam gepok uang pecahan valuta asing senilai Sin$5 juta (setara Rp55 miliar) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang selaku makelar kasus di sebuah hotel mewah kawasan Mega Kuningan pada tahun 2022.

Kronologi Aliran Transaksi Pemerasan

[Aliran Dana Suap Pengondisian Kasus Asabri]
Pihak Saksi (Tan Kian) ──► Tas Merah Sin$ 5 Juta ──► Rumah Kramat Pela (Febrie)
                                                            │
  ┌─────────────────────────────────────────────────────────┘
  ▼
Perintah Febrie: "Pegang dulu, dinginkan, tunggu sidang Asabri selesai."

Pasca-penyerahan awal di kediaman Febrie di Kramat Pela, fulus haram tersebut sempat ditahan oleh Ferry selaku perantara sebelum akhirnya didistribusikan ke Koin Money Changer dan menjadi modal berdirinya kafe de’Clan Cipete yang belakangan disita polisi.

Pengalihan Berkas ke Kejagung dan Misteri Pengacara Baru

Skenario hukum kasus pemerasan ini mengalami pergeseran pasca-lobi alot politik nasional. Seiring dengan pencopotan dan penetapan status tersangka atas Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026), penanganan berkas perkara korupsi, suap, dan TPPU ini secara formil dialihkan dari penyidik Mabes Polri ke internal Kejaksaan Agung.

Meskipun status hukum Tan Kian sejauh ini masih aman terkunci sebagai saksi korban, keberadaan fisik sang taipan pasca-penggeledahan ekstensif di kediamannya di Setiabudi terpantau misterius.

Pihak otoritas hukum juga belum merilis nama tim kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh sang pengusaha properti guna mengawal hak ekonominya atas penyitaan aset Pacific Millenium Land.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.