Jerat Pailit Pengembang Rumah Kandas, PN Jakpus Tegaskan Sengketa Developer Tak Bisa Pembuktian Sederhana
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Hj. Ade Suhaety beserta para ahli waris almarhum Dase Rochmana (Para Pemohon) terhadap pengembang properti PT Buana Mansion Propertindo (Termohon).
JAKARTA — Upaya hukum yang ditempuh Hj. Ade Suhaety bersama para ahli waris almarhum Dase Rochmana untuk mempailitkan pengembang perumahan PT Buana Mansion Propertindo resmi berujung kegagalan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pernyataan pailit tersebut secara keseluruhan.
Putusan perkara nomor 15/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini diketuk oleh Hakim Ketua Budi Prayitno bersama Hakim Anggota Khusaini dan Widarti dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 2 Juli 2026.
Perkara ini bermula dari sengketa jual beli tanah untuk proyek perumahan New Buana Town House di Ciomas, Kabupaten Bogor. Pihak ahli waris menagih sisa kewajiban pembayaran tanah sebesar Rp3,02 miliar yang belum dilunasi oleh PT Buana Mansion Propertindo berdasarkan Akta Pengakuan Utang tahun 2014.
Di sisi lain, pihak pengembang berargumen bahwa keterlambatan pembayaran dipicu oleh dinamika perizinan—di mana lahan yang dibeli ternyata merupakan lahan basah sehingga IMB baru terbit pada 2018—serta hantaman pandemi Covid-19 yang memperlambat bisnis properti. Pengembang juga mengklaim telah beritikad baik menawarkan restrukturisasi lewat penyerahan 6 unit rumah.
Sandungan SEMA 3/2023 dan Syarat Pembuktian Sederhana
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara kepailitan ini tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Hakim secara khusus menyoroti status Termohon sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pengembang (developer) perumahan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang apartemen atau rumah susun/perumahan secara eksplisit dinyatakan tidak memenuhi syarat pembuktian secara sederhana.
“Menimbang bahwa dari ketentuan tersebut, maka dalam perkara ini pembuktiannya tidak dapat dilakukan secara sederhana, sehingga tidak memenuhi syarat Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” tulis Majelis Hakim dalam amar pertimbangannya.
Unsur Kreditor Lain Tak Terbukti
Selain terbentur batasan SEMA 3/2023, permohonan Para Pemohon juga gugur dari sisi syarat formalitas jumlah kreditor. Untuk mempailitkan debitur, undang-undang mensyaratkan adanya minimal dua atau lebih kreditor.
Meskipun Pemohon mendalilkan adanya utang Termohon kepada pihak bank (PT Bank Tabungan Negara Syariah) dan pembeli lain (Ficha Aprita Wulandari), hakim menilai Pemohon gagal menguraikan hubungan hukum serta tidak menghadirkan bukti konkret di persidangan. Akibat tidak terbuktinya unsur kreditor lain secara sederhana, kedudukan kreditor secara hukum dianggap hanya berjumlah satu (tunggal).
Atas pertimbangan hukum tersebut, pengadilan memutuskan menolak gugatan permohonan pailit tersebut dan menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 pohon juta.
