Senin, 3 Agustus 2026

Utang Lunas Sebelum Sidang, Gugatan PKPU BUMN Brantas Abipraya Resmi Dicabut

PT Artha Veda selaku Pemohon secara resmi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BUMN konstruksi PT Brantas Abipraya (Persero).

JAKARTA — BUMN konstruksi PT Brantas Abipraya (Persero) dipastikan terbebas dari ancaman proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan pencabutan berkas perkara yang diajukan oleh mitra kerjanya, PT Artha Veda.

Penetapan perkara nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua H. Sunoto bersama Hakim Anggota Harika Nova Yeri dan Mochamad Arief Adikusumo pada Rabu, 1 Juli 2026.

Permohonan PKPU yang sebelumnya didaftarkan PT Artha Veda pada 13 Mei 2026 tersebut ditarik kembali melalui surat resmi kuasa hukum Pemohon tertanggal 17 Juni 2026. Langkah penarikan gugatan ini diambil setelah PT Brantas Abipraya (Persero) bertindak kooperatif dan merampungkan seluruh kewajiban pembayarannya.

Landasan Hukum Acara Perdata

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak secara eksplisit mengatur tata cara pencabutan permohonan. Oleh karena itu, merujuk Pasal 299 UU Kepailitan, hukum acara yang digunakan menginduk pada Hukum Acara Perdata umum, khususnya Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Berdasarkan ketentuan Pasal 271 Rv, pihak Pemohon berhak mencabut permohonannya secara sepihak tanpa memerlukan persetujuan dari pihak Termohon, selama surat pencabutan disampaikan sebelum Termohon menyampaikan jawaban resmi di persidangan.

“Menimbang bahwa permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan dengan alasan Termohon PKPU telah melaksanakan kewajiban hutangnya, dan tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan pencabutan tersebut dikabulkan,” tegas Majelis Hakim dalam penetapannya.

Dengan diterbitkannya penetapan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perkara PKPU BUMN tersebut resmi selesai dan ditutup. Sementara itu, pihak PT Artha Veda selaku Pemohon dihukum untuk memikul biaya perkara persidangan sebesar Rp1,38 juta.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.