PKPU PT Offshore Works Indonesia Dicabut Usai Damai di Luar Sidang
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Hydronav Services (S) Pte. Ltd terhadap PT Offshore Works Indonesia.
Permohonan PKPU yang diajukan perusahaan asal Singapura, Hydronav Services (S) Pte. Ltd, terhadap PT Offshore Works Indonesia berakhir sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Melalui Penetapan Nomor 179/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara yang diajukan pemohon.
Majelis hakim mengungkapkan, kuasa hukum pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan PKPU pada 30 Juni 2026. Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 26 Juni 2026.
Menurut majelis, perdamaian tersebut menjadi alasan utama pemohon menarik kembali permohonannya sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
Hakim: Tidak Perlu Persetujuan Termohon
Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan permohonan PKPU. Karena itu, pengadilan menerapkan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 299 UU Kepailitan dan PKPU, yang merujuk pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).
Majelis menilai syarat pencabutan telah terpenuhi karena permohonan ditarik sebelum termohon mengajukan jawaban.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan, “permohonan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Termohon.”
Pengadilan Kabulkan Pencabutan PKPU
Setelah menilai pencabutan tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
“Mengabulkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon,” tegas Majelis Hakim dalam amar penetapannya. Pengadilan juga menyatakan perkara Nomor 179/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst resmi dicabut.
Dengan penetapan tersebut, proses PKPU terhadap PT Offshore Works Indonesia berakhir tanpa adanya pemeriksaan mengenai pokok sengketa maupun kondisi utang para pihak.
Meski permohonan dicabut, Hydronav Services (S) Pte. Ltd tetap diwajibkan menanggung biaya perkara.
“Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.354.000,00,” demikian amar penetapan majelis hakim.
