Senin, 3 Agustus 2026

PT Ascendent Land Logistic Kalah Banding, Tetap Wajib Bayar Rp102,5 Miliar ke XCMG

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya banding PT Ascendent Land Logistic dalam sengketa wanprestasi melawan PT XCMG Group Indonesia. Putusan tersebut bukan hanya menguatkan kewajiban membayar utang lebih dari Rp102 miliar, tetapi juga menegaskan satu prinsip penting dalam hukum perdata.

Daftar Isi
  1. Arus Kas Terganggu Bukan Tanggung Jawab Kreditur
  2. Pengakuan Belum Mampu Membayar Justru Menguatkan Gugatan
  3. Hakim Tegaskan Pentingnya Itikad Baik dalam Kontrak

Dalam dunia usaha, arus kas yang terganggu sering dijadikan alasan untuk menunda pembayaran kepada pemasok. Namun, menurut Pengadilan Tinggi Jakarta, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar untuk menghindari kewajiban kontraktual.

Prinsip itu ditegaskan majelis hakim ketika menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan PT Ascendent Land Logistic telah melakukan wanprestasi terhadap PT XCMG Group Indonesia. Melalui Putusan Nomor 393/Pdt/2026/PT DKI, majelis menolak seluruh keberatan dalam memori banding dan mempertahankan putusan tingkat pertama.

Arus Kas Terganggu Bukan Tanggung Jawab Kreditur

Perselisihan ini berawal dari sembilan perjanjian jual beli alat berat dan layanan purna jual ekskavator yang dibuat para pihak sejak 2021 hingga 2022. PT XCMG Group Indonesia menilai PT Ascendent Land Logistic belum melunasi sisa pembayaran senilai Rp102.503.738.555 yang telah jatuh tempo sehingga menggugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di persidangan, PT Ascendent Land Logistic tidak membantah adanya hubungan kontraktual maupun kewajiban pembayaran. Perusahaan beralasan keterlambatan terjadi karena para pelanggannya sendiri belum membayar tagihan, sehingga kondisi keuangan perusahaan terganggu dan pembayaran kepada PT XCMG Group Indonesia ikut tertunda.

Majelis hakim menolak argumentasi tersebut. Menurut pengadilan, hubungan hukum antara PT Ascendent Land Logistic dengan para pelanggannya merupakan persoalan yang berdiri sendiri dan tidak boleh dibebankan kepada PT XCMG Group Indonesia.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alasan bahwa pelanggan belum membayar “tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasarkan hukum”. Penggugat telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian sehingga berhak memperoleh pelunasan pembayaran dari tergugat.

Pertimbangan inilah yang kemudian menjadi dasar Pengadilan Tinggi untuk menyatakan putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan layak dipertahankan.

Pengakuan Belum Mampu Membayar Justru Menguatkan Gugatan

Salah satu bagian paling menarik dalam putusan banding ini adalah cara majelis memandang pengakuan yang disampaikan tergugat.

Majelis mencatat PT Ascendent Land Logistic pada dasarnya mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT XCMG Group Indonesia. Perusahaan hanya menjelaskan bahwa kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi karena kondisi keuangan belum memungkinkan.

Alih-alih meringankan posisi tergugat, pengakuan tersebut justru memperkuat pembuktian penggugat.

Majelis menyatakan pengakuan di depan hakim merupakan alat bukti yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1925 KUHPerdata. Karena itu, pokok utang dianggap terbukti. Alasan “belum cukup uang” tidak menghapus kewajiban membayar, melainkan hanya menjelaskan mengapa kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Pengadilan juga mengingatkan bahwa pengakuan semacam itu tidak dapat dipisahkan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak. Menurut majelis, yurisprudensi Mahkamah Agung telah lama menempatkan pengakuan atas pokok utang sebagai bukti yang mengikat, kecuali dapat dibuktikan adanya kekhilafan.

Hakim Tegaskan Pentingnya Itikad Baik dalam Kontrak

Selain menilai telah terjadi wanprestasi, Pengadilan Tinggi juga mengaitkan perkara ini dengan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.

Majelis menilai PT XCMG Group Indonesia merupakan pihak yang telah memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya. Sebaliknya, PT Ascendent Land Logistic tidak menjalankan kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan sehingga tidak memenuhi prinsip itikad baik sebagaimana dimaksud Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Hakim juga menegaskan tidak ditemukan kekeliruan penerapan hukum maupun fakta baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, seluruh pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1038/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Majelis juga menghukum PT Ascendent Land Logistic membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.