Pilot Maskapai Asing Jadi Kurir 70 Ribu Butir Ekstasi, Sindikat Manfaatkan Jalur Khusus Awak Pesawat
Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta memasuki babak baru. Kali ini, sindikat diduga memanfaatkan seorang kopilot maskapai asing sebagai kurir untuk membawa lebih dari 70 ribu butir ekstasi dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Jaringan penyelundupan narkotika internasional diduga mulai menyasar profesi yang selama ini identik dengan tingkat kepercayaan tinggi. Seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam koper milik tersangka, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, serta 4 gram sabu. Barang bukti itu ditemukan saat pemeriksaan di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 29 Juli 2026.
Sindikat Diduga Manfaatkan Jalur Khusus Awak Pesawat
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan penumpang biasa, melainkan awak pesawat yang baru menerbangkan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, menyebut sindikat diduga sengaja memanfaatkan fasilitas pemeriksaan khusus yang memang diberikan kepada kru penerbangan internasional.
“Ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing… pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan,” ujar Hengky.
Menurut dia, awak pesawat memiliki claim tag tersendiri sehingga proses penanganan bagasi berbeda dengan penumpang reguler. Celah itulah yang diduga dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
“Jadi di claim tag-nya disebutkan kru. Berarti jalurnya berbeda dengan penumpang,” kata Hengky.
Meski demikian, analisis citra melalui mesin X-Ray yang dilakukan petugas Bea Cukai berhasil mendeteksi kejanggalan pada koper yang dibawa tersangka.
Dibayar Rp220 Juta untuk Antar Narkotika ke Jakarta
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan pelaku dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, untuk membawa paket narkotika tersebut ke Jakarta.
Setibanya di Indonesia, koper berisi narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka bukan pertama kali menjalankan aksi serupa. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku pernah dua kali membawa narkotika, masing-masing ke Sabah dan pada pengiriman yang akhirnya digagalkan di Jakarta.
Nilai Barang Bukti Diperkirakan Hampir Rp60 Miliar
Petugas menemukan 14 bungkus besar ekstasi yang disembunyikan di dalam koper pelaku. Setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlahnya mencapai 70.114 butir dengan berat bruto sekitar 26 kilogram.
Jika menggunakan asumsi harga pasar sekitar Rp850 ribu per butir, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan terhadap barang-barang berisiko tinggi yang masuk melalui bandara internasional.
“Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram serta 4 gram metamfetamin,” kata Djaka.
Seluruh barang bukti berikut tersangka kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Menurut aparat, pengungkapan kasus ini diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 130.020 orang, sekaligus menghindarkan potensi kerugian sosial dan ekonomi yang ditaksir mencapai Rp207,9 miliar.
