WNA Gagal Selundupkan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara Sultan Iskandar Muda
Upaya membawa emas senilai lebih dari Rp7,25 miliar ke Malaysia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan berhasil digagalkan Bea Cukai Banda Aceh. Seorang warga negara asing berinisial GP diamankan setelah petugas mendeteksi dugaan pelanggaran berdasarkan analisis risiko dan informasi intelijen di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Seorang warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga berupaya membawa emas senilai Rp7,25 miliar ke Malaysia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku.
Kasus itu diungkap Bea Cukai Banda Aceh dalam operasi pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengamatan terhadap pergerakan penumpang yang diperkuat dengan analisis risiko serta informasi intelijen.
Terdeteksi Lewat Analisis Risiko
Petugas Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan secara acak. Berdasarkan analisis risiko, seorang penumpang berkewarganegaraan asing berinisial GP teridentifikasi memiliki potensi melakukan pelanggaran kepabeanan.
Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan terhadap barang bawaan penumpang tersebut. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan komoditas emas yang berdasarkan Harga Referensi (HR) Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026 ditaksir bernilai Rp7.254.395.731.
Berdasarkan pemeriksaan awal, GP diduga menggunakan modus tidak menyampaikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai sebelum membawa emas tersebut ke luar negeri.
Penyelundupan Emas Dinilai Merugikan Negara
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.
Menurut dia, pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi akan terus diperkuat, terutama melalui pendekatan intelijen dan analisis risiko terhadap penumpang maupun barang bawaan.
Libatkan Sejumlah Aparat Penegak Hukum
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti beserta seorang WNA yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan.
Bea Cukai menyebut operasi tersebut merupakan hasil koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara aparat masih mendalami asal-usul emas serta tujuan pengiriman komoditas tersebut ke Malaysia.
