RSUP Dr Sardjito Klarifikasi Dugaan Komentar Nirempati PPDS kepada Pasien BPJS yang Meninggal
RSUP Dr Sardjito buka suara setelah salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dikaitkan dengan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan. Rumah sakit menegaskan yang bersangkutan bukan pegawai, melainkan peserta didik dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada. Meski demikian, klarifikasi tetap dilakukan bersama pihak fakultas melalui Tim Pendidikan Bermartabat.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien di media sosial Threads yang mengaku menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Unggahan tersebut sempat menuai berbagai respons dari warganet, termasuk komentar bernada sinis yang kemudian menjadi sorotan setelah pasien tersebut dikabarkan meninggal dunia.
Perhatian publik kemudian mengarah pada sejumlah akun yang diduga dimiliki tenaga kesehatan. Salah satunya disebut milik seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menjalani pendidikan di RSUP Dr Sardjito.
RSUP: Yang Bersangkutan Berstatus Peserta Didik
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan rumah sakit telah menelusuri informasi yang beredar di media sosial.
Menurut dia, perempuan yang menjadi sorotan tersebut merupakan peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada.
“Dia adalah murni peserta didik, bukan pegawai RSUP Dr Sardjito,” kata Banu.
Karena statusnya sebagai peserta pendidikan, penanganan kasus dilakukan bersama pihak fakultas. Rumah sakit menegaskan proses yang ditempuh bukan sekadar menanggapi potongan unggahan yang beredar, tetapi juga memastikan seluruh konteks peristiwa dipahami secara utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Tim Pendidikan Bermartabat Lakukan Klarifikasi
RSUP Dr Sardjito bersama FKKMK UGM akan memproses kasus tersebut melalui Tim Pendidikan Bermartabat.
Banu mengatakan tim tersebut akan memanggil dan meminta klarifikasi kepada peserta didik yang bersangkutan. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar penilaian dilakukan secara objektif dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
“Tim Pendidikan Bermartabat inilah yang nanti akan memanggil, meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat memberikan ruang bagi proses klarifikasi agar berjalan secara proporsional.
Etika Tenaga Kesehatan di Media Sosial Kembali Disorot
Terlepas dari hasil pemeriksaan nanti, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika profesional tenaga kesehatan di ruang digital.
Dokter, perawat, maupun peserta pendidikan profesi kedokteran tetap terikat pada kewajiban menjaga profesionalisme dan empati, termasuk ketika menyampaikan pendapat melalui media sosial. Komentar yang dianggap merendahkan pasien dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan, meskipun disampaikan melalui akun pribadi.
Karena itu, hasil klarifikasi yang dilakukan RSUP Dr Sardjito dan FKKMK UGM akan menjadi penentu apakah perkara ini berhenti pada persoalan etika komunikasi atau berlanjut pada pembinaan maupun sanksi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
