Jumat, 18 September 2026

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan soal Penyitaan, Sidang Perdana Digelar 12 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai memproses permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dan telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 12 Agustus 2026.

Daftar Isi
  1. Sidang Perdana Digelar 12 Agustus
  2. Objek Permohonan Terkait Penyitaan
  3. Masih Tahap Awal

JAKARTA, Nalarhukum.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst pada 4 Agustus 2026. Perkara diklasifikasikan sebagai permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Sidang Perdana Digelar 12 Agustus

Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja 3.

Agenda persidangan pertama adalah pemeriksaan legal standing atau pemeriksaan kedudukan hukum pemohon sebelum majelis hakim memasuki pokok permohonan.

Tahapan ini merupakan prosedur lazim dalam perkara praperadilan. Hakim akan terlebih dahulu memastikan apakah pemohon memiliki kepentingan hukum dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sebelum memeriksa substansi sengketa.

Objek Permohonan Terkait Penyitaan

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, objek permohonan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Namun hingga berita ini ditulis, petitum maupun uraian permohonan belum dipublikasikan oleh pengadilan. Karena itu, belum diketahui secara rinci penyitaan apa yang dipersoalkan maupun alasan hukum yang diajukan pemohon.

Di sisi lain, pihak termohon yang tercantum dalam register perkara adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Masih Tahap Awal

Masuknya perkara ini ke register pengadilan belum dapat dimaknai sebagai penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dipersoalkan.

Pendaftaran perkara hanya menandai dimulainya proses pemeriksaan di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Nalarhukum.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk materi permohonan yang diajukan pemohon serta jawaban dari pihak Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.