Jerat Warga Soal Konten Presiden Prabowo & Nuklir Iran, Amnesty sebut Penangkapan Polda Jabar Langgar Putusan MK
Amnesty International Indonesia meminta Polri segera membebaskan dua tersangka (AYP dan AF) yang ditangkap Polda Jawa Barat akibat unggahan dan komentar di media sosial Threads mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal senjata nuklir di Iran.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian RI untuk segera membebaskan dua warga sipil, berinisial AYP dan AF, yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penindakan hukum tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan batas penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, keributan atau kerusuhan di ruang digital bukanlah delik pidana dalam UU ITE,” ujar Usman Hamid.
Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah dan institusi, termasuk Presiden, sebagai pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik. Usman mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi warga di ruang digital dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan menjadi taktik represif untuk membungkam kritik.
Atas kejadian ini, Amnesty mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE dan KUHP Baru yang dinilai rentan disalahgunakan.
Duduk Perkara Penangkapan di Polda Jabar
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmasi penangkapan AYP dan AF atas dugaan kasus penghasutan di platform Threads. Penangkapan bermula dari laporan seorang warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026 yang menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan dan mengancam keutuhan negara.
Dalam kasus ini, AYP ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan membagikan konten yang mengedit serta membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Sementara AF ditangkap atas dugaan menulis komentar yang dinilai provokatif pada unggahan tersebut.
Polda Jabar menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1/2024 tentang ITE, serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP.
