Jual Beli Kapal Harus Pakai Akta Notaris? Ini Aturan Balik Nama dan Dokumen yang Dibutuhkan
Jual beli kapal yang telah terdaftar tidak cukup berhenti pada kesepakatan penjual dan pembeli, sebab peralihan haknya harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dicatat melalui proses balik nama kapal.
Daftar Isi
JAKARTA – Transaksi jual beli kapal memiliki karakter hukum yang berbeda dengan jual beli barang bergerak biasa. Untuk kapal yang telah terdaftar, pergantian pemilik tidak cukup hanya dibuktikan dengan pembayaran atau penyerahan kapal.
Pemilik baru masih harus menempuh proses administratif berupa pembuatan akta dan pencatatan balik nama.
Lantas, apakah jual beli kapal wajib menggunakan akta notaris seperti transaksi tanah?
Jawabannya, untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas kapal yang telah terdaftar, akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris merupakan salah satu bentuk bukti pengalihan hak yang diakui dalam regulasi pelayaran.
Kapal yang Sudah Terdaftar Harus Dibalik Nama
Dasar utamanya dapat dilihat dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap terjadi peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftarkan, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal di tempat kapal tersebut didaftarkan.
Dengan demikian, perpindahan kepemilikan tidak berhenti pada hubungan kontraktual antara penjual dan pembeli.
Perubahan tersebut juga harus tercermin dalam administrasi pendaftaran kapal.
Apakah Harus Akta Notaris?
Ketentuan yang lebih teknis terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Pasal 18 regulasi tersebut mengatur bahwa pengalihan hak milik kapal dapat didaftarkan melalui sistem pendaftaran kapal elektronik. Permohonan balik nama diajukan paling lambat tiga bulan sejak peralihan hak.
Salah satu dokumen yang harus disertakan adalah bukti pengalihan hak milik atas kapal.
Bentuknya tidak hanya jual beli. Regulasi tersebut mengenal beberapa dokumen sebagai dasar peralihan, antara lain:
- akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris;
- akta hibah yang dibuat di hadapan notaris;
- akta pengalihan aset atau inbreng;
- peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara;
- penetapan atau putusan pengadilan;
- penetapan waris; atau
- risalah lelang.
Jadi, apabila perpindahan kapal terjadi karena jual beli, penggunaan akta jual beli notariil menjadi dokumen penting untuk keperluan pencatatan balik nama.
Dokumen Lain Juga Harus Disiapkan
Selain bukti pengalihan hak, permohonan balik nama kapal juga harus dilengkapi sejumlah dokumen lain.
Di antaranya identitas pemilik baru, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat ukur atau surat ukur sementara, serta grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta balik nama kapal.
Setelah persyaratan terpenuhi, pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal membuat akta balik nama kapal dan mencatat perubahan tersebut dalam daftar induk kapal.
Tahap inilah yang menjadikan data kepemilikan kapal secara administratif berubah dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Cek Dulu Apakah Kapal Sedang Dijaminkan
Sebelum transaksi dilakukan, calon pembeli juga perlu memeriksa status hukum kapal.
Akta balik nama hanya dapat dibuat apabila berdasarkan daftar induk, kapal tidak sedang dibebani hipotek atau jaminan lainnya dan bebas dari sita.
Persoalan ini penting karena kapal dapat menjadi objek jaminan kebendaan. Jika kapal masih dibebani hipotek, proses peralihannya tidak dapat diperlakukan seolah-olah kapal bebas dari hak pihak ketiga.
Karena itu, pemeriksaan dokumen pendaftaran kapal dan status pembebanannya sebaiknya dilakukan sebelum harga jual dibayar seluruhnya.
Tidak Persis Sama dengan Jual Beli Tanah
Meski sama-sama membutuhkan dokumen autentik dan proses pencatatan, mekanisme jual beli kapal tidak identik dengan transaksi tanah.
Untuk tanah, peralihan hak memiliki rezim tersendiri dalam hukum pertanahan. Sementara pendaftaran dan balik nama kapal tunduk pada regulasi pelayaran dan dilakukan oleh pejabat pendaftar serta pencatat balik nama kapal.
Persamaannya terletak pada satu hal penting: transaksi saja belum cukup untuk memastikan perubahan data kepemilikan dalam register resmi.
Bagi pembeli kapal, proses balik nama menjadi penting untuk memastikan bahwa kepemilikan baru tercatat secara administratif dan dapat dibuktikan kepada pihak ketiga.
Untuk kapal yang telah terdaftar, jual beli sebaiknya dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris dan dilanjutkan dengan pencatatan balik nama, sebab tanpa proses tersebut perpindahan kepemilikan belum tercermin dalam administrasi resmi kapal.
Dasar hukum: PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
